TRENDING
Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini Rinciannya

Redaksi PajakOnline · 2 Okt 2026, 07.04 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline  — Pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–31 Oktober 2026. Seluruh tarif bunga pada periode ini tercatat turun dibandingkan dengan tarif yang berlaku pada September 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/MK/EF.2/2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026 dan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Ketetapan tersebut menetapkan lima tarif bunga untuk sanksi administrasi perpajakan, mulai dari 0,59% hingga 2,26% per bulan.

Penurunan terjadi masing-masing sebesar 0,01 poin persentase dibandingkan tarif September 2026 yang berkisar antara 0,60% hingga 2,27%.

Lima Tarif Sanksi Administrasi

Berdasarkan KMK 47/MK/EF.2/2026, tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi adalah:

(Silakan lihat tarif bunga lebih lengkap di website PajakOnline.com ini)

Angka tersebut merupakan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi sesuai ketentuan masing-masing pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tarif Imbalan Bunga Juga Turun

Selain tarif untuk sanksi administrasi, pemerintah juga menetapkan tarif bunga untuk pemberian imbalan bunga sebesar 0,59% per bulan.

Tarif tersebut berlaku untuk ketentuan yang mencakup Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP.

Pada September 2026, tarif imbalan bunga masih sebesar 0,60% per bulan, sehingga terjadi penurunan 0,01 poin persentase pada Oktober.

Berlaku Hanya Selama Oktober

KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 secara khusus menetapkan tarif bunga untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, tarif tersebut tidak otomatis berlaku untuk November 2026 karena tarif bunga ditetapkan secara periodik.

Penetapan tarif bunga ini merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang mengacu pada ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perubahan Tarif Mengikuti Formula yang Ditetapkan Pemerintah

Tarif bunga tersebut tidak ditetapkan secara seragam untuk seluruh jenis sanksi. Besarannya berbeda sesuai dengan pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Secara umum, perhitungan tarif menggunakan formula yang mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan pemerintah serta faktor pengali (uplift factor) sesuai ketentuan masing-masing pasal, kemudian dikonversikan menjadi tarif bulanan.

Dengan penurunan tarif pada Oktober 2026, wajib pajak yang terkena ketentuan sanksi administrasi berupa bunga perlu memperhatikan jenis pelanggaran atau ketentuan yang menjadi dasar pengenaan sanksi, karena tarif yang digunakan tidak sama untuk setiap pasal.

PajakOnline mencatat, perubahan tarif bunga ini penting diperhatikan wajib pajak dan konsultan pajak, khususnya dalam menghitung kewajiban perpajakan yang memiliki konsekuensi sanksi administrasi maupun hak atas imbalan bunga selama periode Oktober 2026.