Jakarta, PajakOnline — Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini Kamis, (1/10/2026), setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota terhadap pencalonan Suyudi. Para peserta rapat kemudian menyatakan setuju secara aklamasi.
Diusulkan Presiden Prabowo
Suyudi menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima Surpres tertanggal 30 September 2026 tersebut. Surat itu menjadi dasar DPR menindaklanjuti proses pergantian Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Komisi III DPR sempat menegaskan belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri. Perkembangan pada 30 September 2026 kemudian mengubah status tersebut setelah surat resmi dari Presiden diterima pimpinan DPR.
Suyudi Bawa Doktrin "Polisi Bersama Masyarakat"
