Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan pemerintah memajukan pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dari rencana awal 1 November menjadi 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah kembali melakukan asesmen terhadap kesiapan sistem empat marketplace yang ditunjuk, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Menurut Dirjen Pajak, keempat platform tersebut sebelumnya telah melakukan persiapan sistem sejak 2025. Setelah dilakukan evaluasi dan dialog kembali dengan para marketplace, DJP menilai kesiapan teknis platform sudah cukup untuk menjalankan pemungutan mulai 1 Oktober 2026.
“Setelah kita ases bersama, kita kembali lagi dialog, mereka siap kok 1 Oktober, ada yang sudah 100% siap, ada yang 85%, ada yang paling sedikit itu 75%, kita confidence untuk kemudian mengeksekusi di 1 Oktober,” kata Bimo dalam Media Briefing Dua Kebijakan Perpajakan Terkini di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo menyebutkan, percepatan implementasi tersebut murni berkaitan dengan kesiapan teknis. Pemerintah sebelumnya memang menetapkan pelaksanaan pada 1 November karena masih memberikan waktu bagi platform untuk menyelesaikan persiapan sistem. “Jadi pure technical,” katanya.
Dirjen Pajak juga menjelaskan persiapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace telah dibahas pemerintah bersama empat platform tersebut sejak 2025. Pemerintah saat itu berdialog dengan marketplace untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem yang diperlukan agar mekanisme pemungutan dapat terhubung dengan sistem administrasi perpajakan.
Menurut Bimo, setelah proses evaluasi dilakukan, pemerintah mendapatkan keyakinan bahwa seluruh marketplace yang ditunjuk telah berada pada tingkat kesiapan yang memadai untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Bimo menerangkan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Mekanisme tersebut ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara transaksi melalui marketplace dan perdagangan secara konvensional.
“Ini level of playing field,” katanya. Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. Bimo mengatakan mekanisme tersebut diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih adil dan setara antara kegiatan usaha secara online dan offline, sekaligus menghindari tambahan beban administrasi yang tidak diperlukan bagi marketplace maupun pelaku usaha.