Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 Tingkat A dan B resmi dibuka mulai Jumat, 2 Oktober 2026. Periode ini menjadi perhatian khusus karena merupakan USKP terakhir yang diselenggarakan bagi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang pada masa transisi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026, yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026. Pengumuman yang sama juga telah dipublikasikan melalui portal resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.
Pendaftaran Dibuka 2–6 Oktober
Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran USKP Periode III 2026 dibuka secara daring:
- Mulai: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB
- Berakhir: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB
- Ujian: 14–15 Oktober 2026
- Pengumuman kelulusan: 29 Oktober 2026
- Penerbitan sertifikat: November 2026
Pendaftaran dilakukan melalui portal sertifikasi Kementerian Keuangan. Peserta juga dapat mempersiapkan akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu, melengkapi profil, dan mengajukan verifikasi profil sebelum periode pendaftaran dimulai.
Hanya untuk Peserta Mengulang
USKP Periode III 2026 bukan pendaftaran umum bagi peserta baru. Ujian ini secara khusus diperuntukkan bagi peserta Tingkat A dan B yang masih memenuhi ketentuan untuk mengikuti ujian ulang.
Nama peserta yang berhak mengikuti ujian tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026. Peserta hanya dapat mengikuti mata ujian yang masih harus diulang sesuai ketentuan panitia.
Digelar pada Masa Transisi PMK 55 Tahun 2026
Penyelenggaraan USKP Periode III 2026 merupakan bagian dari masa transisi setelah terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dengan demikian, periode ketiga ini memiliki posisi penting dalam peralihan mekanisme kompetensi profesi konsultan pajak. Setelah masa transisi, mekanisme kompetensi tidak lagi semata menggunakan skema USKP seperti sebelumnya. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan kelulusan dapat mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) berdasarkan mekanisme baru.
Ujian Dilaksanakan Secara Daring
Berbeda dengan sejumlah pelaksanaan USKP sebelumnya yang menggunakan lokasi ujian di berbagai kota, USKP Periode III 2026 dilaksanakan secara daring menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pelaksanaan ujian juga dilengkapi AI Proctoring serta pengawasan langsung melalui aplikasi Zoom. Karena itu, peserta diwajibkan menyiapkan dua perangkat.
Perangkat pertama berupa laptop atau notebook untuk mengerjakan ujian, sedangkan perangkat kedua digunakan untuk mengikuti pengawasan melalui Zoom.
Sistem AI Proctoring antara lain digunakan untuk mendeteksi kondisi seperti wajah peserta yang tidak terlihat jelas, peserta tidak menghadap layar dalam periode tertentu, indikasi komunikasi dengan pihak lain, penggunaan alat bantu yang tidak diperkenankan, maupun keberadaan orang lain di sekitar peserta.
Penyelenggaraan USKP Periode III 2026 tidak dipungut biaya.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat USKP. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak paling lama dua tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, peserta yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan sesuai mekanisme yang berlaku setelah perubahan regulasi mengenai konsultan pajak.
Pemerintah melalui KP3SKP menegaskan USKP Periode III 2026 merupakan periode terakhir untuk memfasilitasi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang selama masa transisi.
Karena itu, peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta yang berhak mengikuti ujian perlu mencermati batas waktu pendaftaran, persyaratan administrasi, mata ujian yang harus diulang, serta ketentuan teknis pelaksanaan.