TRENDING
Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa Transisi

Redaksi PajakOnline · 2 Okt 2026, 07.18 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 Tingkat A dan B resmi dibuka mulai Jumat, 2 Oktober 2026. Periode ini menjadi perhatian khusus karena merupakan USKP terakhir yang diselenggarakan bagi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang pada masa transisi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026, yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026. Pengumuman yang sama juga telah dipublikasikan melalui portal resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.

Pendaftaran Dibuka 2–6 Oktober

Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran USKP Periode III 2026 dibuka secara daring:

- Mulai: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB

- Berakhir: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB

- Ujian: 14–15 Oktober 2026

- Pengumuman kelulusan: 29 Oktober 2026

- Penerbitan sertifikat: November 2026

Pendaftaran dilakukan melalui portal sertifikasi Kementerian Keuangan. Peserta juga dapat mempersiapkan akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu, melengkapi profil, dan mengajukan verifikasi profil sebelum periode pendaftaran dimulai.

Hanya untuk Peserta Mengulang

USKP Periode III 2026 bukan pendaftaran umum bagi peserta baru. Ujian ini secara khusus diperuntukkan bagi peserta Tingkat A dan B yang masih memenuhi ketentuan untuk mengikuti ujian ulang.

Nama peserta yang berhak mengikuti ujian tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026. Peserta hanya dapat mengikuti mata ujian yang masih harus diulang sesuai ketentuan panitia.

Digelar pada Masa Transisi PMK 55 Tahun 2026

Penyelenggaraan USKP Periode III 2026 merupakan bagian dari masa transisi setelah terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Dengan demikian, periode ketiga ini memiliki posisi penting dalam peralihan mekanisme kompetensi profesi konsultan pajak. Setelah masa transisi, mekanisme kompetensi tidak lagi semata menggunakan skema USKP seperti sebelumnya. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan kelulusan dapat mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) berdasarkan mekanisme baru.

Ujian Dilaksanakan Secara Daring

Berbeda dengan sejumlah pelaksanaan USKP sebelumnya yang menggunakan lokasi ujian di berbagai kota, USKP Periode III 2026 dilaksanakan secara daring menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pelaksanaan ujian juga dilengkapi AI Proctoring serta pengawasan langsung melalui aplikasi Zoom. Karena itu, peserta diwajibkan menyiapkan dua perangkat.

Perangkat pertama berupa laptop atau notebook untuk mengerjakan ujian, sedangkan perangkat kedua digunakan untuk mengikuti pengawasan melalui Zoom.

Sistem AI Proctoring antara lain digunakan untuk mendeteksi kondisi seperti wajah peserta yang tidak terlihat jelas, peserta tidak menghadap layar dalam periode tertentu, indikasi komunikasi dengan pihak lain, penggunaan alat bantu yang tidak diperkenankan, maupun keberadaan orang lain di sekitar peserta.

Penyelenggaraan USKP Periode III 2026 tidak dipungut biaya.

Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat USKP. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak paling lama dua tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, peserta yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan sesuai mekanisme yang berlaku setelah perubahan regulasi mengenai konsultan pajak.

Pemerintah melalui KP3SKP menegaskan USKP Periode III 2026 merupakan periode terakhir untuk memfasilitasi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang selama masa transisi.

Karena itu, peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta yang berhak mengikuti ujian perlu mencermati batas waktu pendaftaran, persyaratan administrasi, mata ujian yang harus diulang, serta ketentuan teknis pelaksanaan.