Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan wajib termasuk untuk terus mengejar pajak orang kaya raya high wealth individual (HWI). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan data, teknologi, serta sistem compliance risk management yang terintegrasi dengan Coretax.
Menurut Bimo, DJP memperluas basis pajak sekaligus menutup kesenjangan kepatuhan (compliance gap) tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
DJP akan semakin mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi wajib pajak berisiko. Sistem compliance risk management integrated risk engine atau CRM IRE akan digunakan untuk menentukan tingkat pengawasan berdasarkan profil risiko wajib pajak.
