Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu, 12 Agustus 2026, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi ekspor produk bubur kertas (pulp) PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.
Perkara Berkaitan dengan Transaksi 2008–2025
Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor pulp PT TPL kepada entitas perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dalam periode 2008 hingga 2025.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL diduga melakukan penjualan produk pulp kepada pihak afiliasi dengan mekanisme under invoicing, yakni nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan persoalan transfer pricing dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun
Penyidikan Kejagung memperkirakan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh Kejagung untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparatur perpajakan dalam perkara yang berkaitan langsung dengan transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
DJP Hormati Proses Hukum
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung terhadap dua pegawainya tersebut.
Sikap DJP menunjukkan bahwa perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejagung Masih Membuka Kemungkinan Tersangka Lain
Penyidikan perkara ini belum berhenti pada dua ASN DJP. Kejagung menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur swasta.
Hingga perkembangan terakhir yang tersedia pada 13 Agustus 2026, Kejagung belum menetapkan pihak swasta atau perusahaan sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Apa Itu Transfer Pricing?
Transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transaksi dengan pihak afiliasi menjadi perhatian karena harga yang digunakan dapat memengaruhi besarnya laba yang dilaporkan dan pada akhirnya memengaruhi kewajiban pajak.
Dalam perkara PT TPL, Kejagung sedang mengusut dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut dalam transaksi ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008–2025.
Penting ditegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan transaksi lintas negara, praktik transfer pricing, serta integritas aparatur pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

































