TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 November

Redaksi PajakOnline · 28 Sep 2026, 11.38 WIB · pajakonline.com

Samarinda, PajakOnline —Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan dengan melakukan pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah selama periode 21 September hingga 22 November 2026.

"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026 untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah di Samarinda, Minggu (27/9/2026) seperti dilansir Antara.

Dasmiah menjelaskan, program insentif fiskal tersebut mulai diberlakukan secara resmi dan efektif pada seluruh Kantor Bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah. Pemberian insentif pembebasan sanksi administratif tersebut meliputi pemotongan denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja.

"Melalui program pemutihan denda ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujar Dasmiah.

Skema relaksasi pajak kendaraan tersebut ditargetkan mampu mendorong pencapaian target penerimaan pajak daerah Kalimantan Timur sebesar Rp9,06 triliun.

Bapenda Kaltim mengintegrasikan sistem layanan pembayaran secara nontunai melalui jaringan digital guna mempermudah akses wajib pajak di 10 kabupaten dan kota. Pembayaran bisa melalui Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, hingga BTN.

"Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan, dan akuntabel," tutur Dasmiah.

Selain saluran digital, jajaran Bapenda Kaltim di daerah turut mengerahkan armada Samsat Keliling guna menjangkau pemilik kendaraan di kawasan pelosok pedesaan. Upaya penataan basis data kepemilikan kendaraan tersebut diselaraskan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah secara berkala.

"Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.