TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun Ini

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tax ratio Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, rasio pajak tersebut secara teoritis dapat berada di level 12,3% apabila insentif perpajakan yang diberikan pemerintah turut diperhitungkan.

Menkeu Suahasil mengatakan, pemerintah memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut akibat berbagai kebijakan insentif perpajakan mencapai Rp576 triliun pada 2026. Nilai tersebut setara sekitar 2,2% terhadap PDB.

"Tahun 2026 kita estimasi Rp576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita," kata Menkeu Suahasil di Jakarta, dikutip Senin (28/9/2026).

Menurutnya, besarnya pajak yang tidak dipungut tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika melihat posisi tax ratio Indonesia. Dengan memperhitungkan nilai insentif tersebut, tax ratio secara teoritis akan lebih tinggi dibandingkan angka yang tercatat.

"Kalau tax ratio kita adalah 10,1%, berarti sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3%," katanya.

Menkeu Suahasil menjelaskan, insentif perpajakan merupakan bagian dari fungsi pajak yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Pemerintah menggunakan instrumen tersebut untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kebijakan insentif dapat berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun pemberian tarif khusus kepada sektor atau kelompok tertentu.

Pemerintah memberikan insentif dengan sejumlah tujuan, antara lain menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian.

"Pajak bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga mempunyai fungsi untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing," kata Suahasil. Manfaat insentif pajak tersebar di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pertanian, perdagangan hingga jasa. Rumah tangga juga menjadi salah satu kelompok yang menerima manfaat melalui perlakuan perpajakan tertentu terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok.

Suahasil menegaskan, Rp576 triliun tersebut bukan berarti dana yang hilang dari perekonomian. Pajak yang tidak dipungut tetap berada dan berputar di masyarakat sehingga diharapkan memberikan efek terhadap konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi lainnya.

"Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," terang Suahasil.

Pemerintah, lanjut Suahasil, terus melakukan penghitungan terhadap besaran insentif perpajakan serta konsekuensinya terhadap penerimaan negara. Pemberian insentif akan diarahkan pada sektor atau aktivitas yang dinilai memiliki peran penting terhadap perekonomian. Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penggunaan sistem Coretax.