Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1.460 wajib pajak badan yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak terkait Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari implementasi ketentuan pajak minimum global yang diterapkan terhadap grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.
Melalui GloBE, pemerintah memperkuat basis administrasi dan pengawasan perpajakan terhadap grup perusahaan multinasional, khususnya yang memiliki aktivitas lintas yurisdiksi.
Data DJP menunjukkan 1.460 wajib pajak badan tersebut telah melakukan pendaftaran melalui sistem Coretax sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan perkembangan implementasi Pilar Dua OECD/G20 mengenai pajak minimum global. Tujuannya antara lain mencegah praktik erosi basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tingkat pajak rendah.
Bagi kelompok usaha yang masuk cakupan aturan, kepatuhan terhadap ketentuan GloBE menjadi bagian dari kewajiban administrasi perpajakan yang semakin kompleks.
DJP juga perlu memastikan data perusahaan, struktur grup, dan informasi perpajakan dapat terintegrasi untuk mendukung pengawasan.
Pendaftaran 1.460 wajib pajak tersebut menunjukkan bahwa implementasi pajak minimum global mulai memasuki tahap penguatan administrasi di Indonesia.
Bagi perusahaan multinasional, perkembangan ini berarti perhatian terhadap kepatuhan pajak tidak hanya terkait kewajiban domestik, tetapi juga keterkaitan dengan aturan pajak internasional.
