Jakarta, PajakOnline — Tata kelola profesi konsultan pajak memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 tersebut mengubah struktur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi konsultan pajak.
Salah satu perubahan penting adalah kewenangan tersebut tidak lagi ditempatkan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan dilimpahkan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) PMK 55/2026 secara eksplisit menetapkan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap tiga kelompok, yakni Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak (KKP), serta pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Kewenangan tersebut mencakup antara lain pemberian izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak, peningkatan klasifikasi izin, penetapan asosiasi konsultan pajak, hingga pengenaan sejumlah sanksi administratif.
Menteri juga berwenang menetapkan rencana pemeriksaan tahunan konsultan pajak, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta menetapkan sanksi administratif bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, PMK tersebut menyatakan kewenangan Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi bukan berarti pemerintah melepaskan pengawasan profesi konsultan pajak, melainkan memisahkan fungsi administrasi perpajakan dengan fungsi regulator profesi keuangan.
Perubahan kewenangan ini juga perlu dipahami secara tepat. DJP tidak sepenuhnya kehilangan keterlibatan dalam pengawasan yang berkaitan dengan kuasa wajib pajak.
PMK 55/2026 masih membuka mekanisme koordinasi dan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak serta kementerian/lembaga terkait.
Untuk pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, misalnya, Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
Perubahan utama terletak pada siapa yang menjadi regulator profesi, bukan pada hilangnya seluruh hubungan antara profesi konsultan pajak dengan otoritas perpajakan.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penguatan tata kelola sektor keuangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam PMK 55/2026, pemerintah menyatakan perlunya pengaturan yang memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Ririn Septiani, sebelumnya menjelaskan bahwa PMK 55/2026 membangun siklus pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi secara berkelanjutan.
“Pembinaan membantu profesi memahami dan memenuhi standar, pengembangan menjaga kompetensi dan praktik profesional tetap relevan, sedangkan pengawasan memastikan jasa diberikan sesuai tanggung jawab profesi dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ririn dalam Sosialisasi Eksklusif PMK 55/2026 di Kantor Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, 23 September 2026.
PMK 55/2026 tidak hanya mengatur konsultan pajak secara individual. Kantor Konsultan Pajak juga secara tegas menjadi objek pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
