TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2026, 10.52 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Tata kelola profesi konsultan pajak memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 tersebut mengubah struktur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi konsultan pajak. 

Salah satu perubahan penting adalah kewenangan tersebut tidak lagi ditempatkan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan dilimpahkan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) PMK 55/2026 secara eksplisit menetapkan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap tiga kelompok, yakni Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak (KKP), serta pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Kewenangan tersebut mencakup antara lain pemberian izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak, peningkatan klasifikasi izin, penetapan asosiasi konsultan pajak, hingga pengenaan sejumlah sanksi administratif.

Menteri juga berwenang menetapkan rencana pemeriksaan tahunan konsultan pajak, menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta menetapkan sanksi administratif bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, PMK tersebut menyatakan kewenangan Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal.

Dengan demikian, perubahan yang terjadi bukan berarti pemerintah melepaskan pengawasan profesi konsultan pajak, melainkan memisahkan fungsi administrasi perpajakan dengan fungsi regulator profesi keuangan.

Perubahan kewenangan ini juga perlu dipahami secara tepat. DJP tidak sepenuhnya kehilangan keterlibatan dalam pengawasan yang berkaitan dengan kuasa wajib pajak.

PMK 55/2026 masih membuka mekanisme koordinasi dan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak serta kementerian/lembaga terkait.

Untuk pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, misalnya, Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.

Perubahan utama terletak pada siapa yang menjadi regulator profesi, bukan pada hilangnya seluruh hubungan antara profesi konsultan pajak dengan otoritas perpajakan.

Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penguatan tata kelola sektor keuangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam PMK 55/2026, pemerintah menyatakan perlunya pengaturan yang memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Ririn Septiani, sebelumnya menjelaskan bahwa PMK 55/2026 membangun siklus pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi secara berkelanjutan.

“Pembinaan membantu profesi memahami dan memenuhi standar, pengembangan menjaga kompetensi dan praktik profesional tetap relevan, sedangkan pengawasan memastikan jasa diberikan sesuai tanggung jawab profesi dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ririn dalam Sosialisasi Eksklusif PMK 55/2026 di Kantor Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, 23 September 2026.

PMK 55/2026 tidak hanya mengatur konsultan pajak secara individual. Kantor Konsultan Pajak juga secara tegas menjadi objek pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.

Kantor Konsultan Pajak didefinisikan sebagai badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat konsultan pajak memberikan jasanya kepada publik. Dengan ketentuan baru ini, aspek kelembagaan kantor konsultan pajak ikut masuk dalam kerangka pengawasan profesi.

Konsultan pajak sendiri tetap wajib memiliki izin. PMK 55/2026 mempertahankan tiga tingkat izin, yakni tingkat A, B, dan C, dengan cakupan wajib pajak yang dapat diberikan jasa berbeda pada setiap tingkatnya.

Perubahan kewenangan juga berdampak pada sistem layanan perizinan.

Portal resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyebut bahwa setelah terbitnya PMK 55/2026, aplikasi SIKOP tidak lagi digunakan sebagai sarana penyelenggaraan layanan. Kementerian Keuangan tengah mengembangkan Satu Prokeu, sistem informasi terintegrasi untuk layanan profesi keuangan.

Selama masa transisi, layanan perizinan konsultan pajak tetap disediakan melalui portal sementara yang disiapkan Kementerian Keuangan.

PMK 55/2026 juga menempatkan pengembangan kompetensi sebagai bagian penting dari tata kelola profesi.

Konsultan pajak diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) untuk menjaga kompetensinya. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK, kewajiban PPL dapat diselenggarakan oleh Unit Pengelola, Asosiasi Konsultan Pajak, atau pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.

Pada saat yang sama, regulasi baru memberikan masa transisi terhadap sistem ujian profesi. Penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak oleh asosiasi konsultan pajak dapat dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2026.

Regulasi Lama Dicabut

PMK 55/2026 sekaligus mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Dengan berlakunya aturan baru, pemerintah memiliki satu kerangka yang lebih luas untuk mengatur konsultan pajak, kantor konsultan pajak, dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dampak Bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, perubahan ini berarti pemilihan konsultan pajak tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis dalam memahami aturan perpajakan, tetapi juga status izin, kompetensi, kepatuhan terhadap kode etik, serta keberadaan penyedia jasa dalam sistem pengawasan regulator.

Kementerian Keuangan juga menyediakan sarana untuk mencari konsultan pajak yang terdaftar secara resmi. Data tersebut menjadi salah satu instrumen bagi wajib pajak untuk memastikan legalitas penyedia jasa perpajakan sebelum memberikan kuasa.

Dengan demikian, era baru pengawasan profesi konsultan pajak bukan sekadar perpindahan kewenangan administratif. PMK 55/2026 membangun pola baru yang menempatkan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan pengawasan profesi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem perpajakan.

Perubahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa DJP tetap memiliki fungsi penting dalam administrasi dan pelaksanaan kebijakan perpajakan, sementara regulator utama profesi konsultan pajak kini berada dalam rumpun sektor keuangan melalui kewenangan yang dilimpahkan Menteri Keuangan kepada Dirjen SPSK