TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari Kerja

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2026, 06.58 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pengadilan Pajak memperkuat digitalisasi layanan Izin Kuasa Hukum (IKH). Pengajuan izin baru maupun perpanjangan kini dilakukan melalui sistem IKH Online.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan proses permohonan IKH dilakukan secara elektronik. Pemohon tidak perlu mengandalkan proses administrasi manual untuk menyampaikan permohonan.

Dalam layanan resmi Pengadilan Pajak, proses verifikasi dokumen tercantum selama tiga hari kerja. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan Keputusan Izin Kuasa Hukum dilakukan dalam lima hari kerja.

Layanan tersebut tidak dipungut biaya.IKH diperlukan bagi orang perseorangan yang mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.

Jenis IKH terdiri atas izin kuasa hukum bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai.

Modernisasi layanan tersebut diatur melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 yang mengatur tata cara permohonan, penelitian dokumen, penerbitan keputusan, hingga perpanjangan izin.

Digitalisasi diharapkan memberikan kepastian proses sekaligus mempermudah pemohon dalam memantau status permohonan.

Bagi pemohon, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena permohonan akan melalui tahap penelitian sebelum keputusan diterbitkan.

Pengadilan Pajak menyediakan sistem IKH Online sebagai kanal resmi pengajuan dan pemantauan permohonan.