TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari Kerja

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pengadilan Pajak memperkuat digitalisasi layanan Izin Kuasa Hukum (IKH). Pengajuan izin baru maupun perpanjangan kini dilakukan melalui sistem IKH Online.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan proses permohonan IKH dilakukan secara elektronik. Pemohon tidak perlu mengandalkan proses administrasi manual untuk menyampaikan permohonan.

Dalam layanan resmi Pengadilan Pajak, proses verifikasi dokumen tercantum selama tiga hari kerja. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan Keputusan Izin Kuasa Hukum dilakukan dalam lima hari kerja.

Layanan tersebut tidak dipungut biaya.IKH diperlukan bagi orang perseorangan yang mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.

Jenis IKH terdiri atas izin kuasa hukum bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai.

Modernisasi layanan tersebut diatur melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 yang mengatur tata cara permohonan, penelitian dokumen, penerbitan keputusan, hingga perpanjangan izin.

Digitalisasi diharapkan memberikan kepastian proses sekaligus mempermudah pemohon dalam memantau status permohonan.

Bagi pemohon, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena permohonan akan melalui tahap penelitian sebelum keputusan diterbitkan.

Pengadilan Pajak menyediakan sistem IKH Online sebagai kanal resmi pengajuan dan pemantauan permohonan.