Jakarta, PajakOnline — Pengadilan Pajak memperkuat digitalisasi layanan Izin Kuasa Hukum (IKH). Pengajuan izin baru maupun perpanjangan kini dilakukan melalui sistem IKH Online.
Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan proses permohonan IKH dilakukan secara elektronik. Pemohon tidak perlu mengandalkan proses administrasi manual untuk menyampaikan permohonan.
Dalam layanan resmi Pengadilan Pajak, proses verifikasi dokumen tercantum selama tiga hari kerja. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan Keputusan Izin Kuasa Hukum dilakukan dalam lima hari kerja.
Layanan tersebut tidak dipungut biaya.IKH diperlukan bagi orang perseorangan yang mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.
Jenis IKH terdiri atas izin kuasa hukum bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai.
