TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 28 Sep 2026, 12.13 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak daerah. Pemerintah berharap kepatuhan membayar pajak dapat terus dipertahankan karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.

Penghargaan tersebut diberikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon dan diserahkan langsung Wali Kota Cilegon Robinsar dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional belum lama ini seperti dilansir laman Pemkot Cilegon.

Robinsar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini telah berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.

Menurut dia, pemberian penghargaan pada tahun tersebut dilakukan dengan format yang lebih sederhana sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, pemerintah tetap menilai kontribusi wajib pajak perlu diberikan penghargaan.

“Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang selama ini telah berkontribusi nyata untuk masyarakat Kota Cilegon,” ujar Robinsar.

Ia menegaskan, perubahan bentuk penghargaan tidak mengurangi makna apresiasi pemerintah kepada wajib pajak. Sertifikat penghargaan diharapkan menjadi motivasi bagi perusahaan dan wajib pajak untuk terus menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.

Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani turut mengapresiasi kontribusi wajib pajak. Ia mengatakan capaian penerimaan pajak pada tahun tersebut menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana berharap tren tersebut dapat dipertahankan sehingga penerimaan daerah semakin mampu mendukung berbagai program pembangunan di Kota Cilegon.

“Harapan kami, ke depan capaian ini dapat terus konsisten dan semakin mendukung pembangunan daerah,” kata Dana.

Apresiasi diberikan kepada wajib pajak dari sejumlah kategori. Di antaranya 10 wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tertinggi dari empat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB.

Selain itu, penghargaan diberikan kepada empat PPAT/PPATS dengan jumlah transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tertinggi serta delapan wajib pajak konvensional.

Upaya meningkatkan kepatuhan pajak menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Cilegon dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam evaluasi PAD 2025, Pemkot Cilegon mencatat realisasi PAD hingga 30 November 2025 mencapai 95,74 persen atau sekitar Rp882 miliar dari target Rp921,8 miliar. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan digitalisasi, integrasi data perpajakan, serta pembayaran pajak secara real time untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

Digitalisasi dinilai dapat membantu pemerintah meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, kontribusi wajib pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Bagi pemerintah, peningkatan penerimaan pajak memberikan ruang yang lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan. Karena itu, kesinambungan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga penerimaan daerah.

Sementara itu, salah satu penerima penghargaan, Eka Julianti, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Pemkot Cilegon. Ia menilai pemberian penghargaan secara sederhana tetap memiliki makna bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga dengan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah.

Ke depan, Pemkot Cilegon mendorong agar kepatuhan dan kontribusi wajib pajak terus dijaga secara konsisten. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut memastikan pengelolaan penerimaan dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.