Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak daerah. Pemerintah berharap kepatuhan membayar pajak dapat terus dipertahankan karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon dan diserahkan langsung Wali Kota Cilegon Robinsar dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional belum lama ini seperti dilansir laman Pemkot Cilegon.
Robinsar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini telah berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
Menurut dia, pemberian penghargaan pada tahun tersebut dilakukan dengan format yang lebih sederhana sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, pemerintah tetap menilai kontribusi wajib pajak perlu diberikan penghargaan.
“Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang selama ini telah berkontribusi nyata untuk masyarakat Kota Cilegon,” ujar Robinsar.
Ia menegaskan, perubahan bentuk penghargaan tidak mengurangi makna apresiasi pemerintah kepada wajib pajak. Sertifikat penghargaan diharapkan menjadi motivasi bagi perusahaan dan wajib pajak untuk terus menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.
Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani turut mengapresiasi kontribusi wajib pajak. Ia mengatakan capaian penerimaan pajak pada tahun tersebut menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Dana berharap tren tersebut dapat dipertahankan sehingga penerimaan daerah semakin mampu mendukung berbagai program pembangunan di Kota Cilegon.
“Harapan kami, ke depan capaian ini dapat terus konsisten dan semakin mendukung pembangunan daerah,” kata Dana.
Apresiasi diberikan kepada wajib pajak dari sejumlah kategori. Di antaranya 10 wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tertinggi dari empat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) PBB.
