Jakarta, PajakOnline — Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengaturan yang membuka ruang pemeriksaan dan audit khusus terkait restitusi pajak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perluasan cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara yang dibahas dalam penyusunan APBN 2027.
Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dalam praktiknya, proses restitusi tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan dan melalui mekanisme pemeriksaan atau penelitian sesuai karakteristik permohonan.
Melalui pengaturan dalam APBN 2027, pemerintah memperoleh ruang untuk melakukan audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pembahasan mengenai ketentuan tersebut berlangsung ketika pemerintah dan DPR tengah memfinalisasi RUU APBN 2027.
Dari sisi administrasi perpajakan, penguatan mekanisme audit ditujukan untuk memastikan pengembalian penerimaan negara dilakukan secara akuntabel sekaligus menjaga pengawasan terhadap risiko penerimaan.
