Jakarta, PajakOnline — Pemerintah tengah menyelesaikan tahap akhir persiapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN).
Sistem tersebut disiapkan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri.
Aturan pelaksana SPP TDLN tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP TDLN. PMK tersebut mulai berlaku pada 20 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sistem saat ini berada dalam tahap akhir persiapan sebelum beroperasi penuh.
