Jakarta, PajakOnline — Pemerintah tengah menyelesaikan tahap akhir persiapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN).
Sistem tersebut disiapkan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri.
Aturan pelaksana SPP TDLN tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP TDLN. PMK tersebut mulai berlaku pada 20 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sistem saat ini berada dalam tahap akhir persiapan sebelum beroperasi penuh.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan sistem tersebut mulai beroperasi pada 10 September 2026, tetapi implementasinya belum berjalan penuh.
SPP TDLN ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri di dalam negeri.
Dalam skema tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara berperan sebagai penyelenggara SPP TDLN. Penyelenggara dan pihak lain yang terlibat memiliki kewajiban terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
