TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026

· · pajakonline.com

Denpasar, PajakOnline — Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali sampai bulan Agustus 2026 mencapai Rp11,2 triliun.

“Pencapaian tersebut berkat kontribusi wajib pajak patuh yang melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Kepala DJP Kanwil DJP Bali Darmawan, dikutip hari ini.

Darmawan mengungkapkan penerimaan pajak di wilayahnya tumbuh 8,56 persen dibandingkan periode sama pada 2025 (year on year) mencapai Rp10,3 triliun. Realisasi penerimaan pajak selama delapan bulan ini sudah 51,77 persen dari target 2026 sebesar Rp21,7 triliun.

Menurut Darmawan, strategi untuk menumbuhkan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak dilakukan dengan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui validasi nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan, edukasi dan konsultasi, dan imbauan pelaporan dan pelaporan pajak untuk wajib pajak yang tidak aktif tapi memiliki kegiatan usaha.

Strategi lainnya yang terus dilakukan agar penerimaan pajak meningkat, sambung Darmawan, di antaranya upaya pengawasan, edukasi, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum.

Darmawan mengatakan dari delapan kantor pelayanan pajak (KPP) di Bali, seluruhnya mencatatkan pertumbuhan positif, dengan realisasi terbesar di KPP Madya Denpasar mencapai Rp5,52 triliun atau tumbuh 5,51 persen secara tahunan.

Perdagangan besar dan eceran mendominasi kontribusi terhadap penerimaan pajak di Bali mencapai Rp2,31 triliun atau 20,60 persen dari total komposisi sektor usaha.

Kemudian sektor pariwisata yaitu penyediaan akomodasi makan dan minum menduduki posisi kedua dengan realisasi mencapai Rp1,85 triliun atau 16,50 persen.

Selanjutnya, aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp1,32 triliun atau 11,83 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp1,15 triliun atau 10,26 persen, industri sebesar Rp786,7 miliar atau 7 persen, real estat sebesar Rp654,3 miliar atau 5,82 persen dan terakhir aktivitas profesional, ilmiah dan teknis sebesar Rp533 miliar atau 4,74 persen.