Jakarta, PajakOnline — Sekretariat Pengadilan Pajak menerangkan layanan berupa Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) sampai sekarang masih diajukan secara manual dan belum beralih ke sistem elektronik seperti e-Tax Court maupun IKH Online.
Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pembahasan Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Roy, pemohon yang membutuhkan SKSP masih harus menyampaikan permohonan melalui surat fisik, baik dengan datang langsung ke Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak maupun mengirimkannya melalui pos.
"Kalau SKSP ini memang Bapak Ibu harus menyampaikan surat secara fisik ke Loket B. Bisa datang langsung atau dikirim melalui pos, kemudian kami proses," ujar Roy.
