TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak

Redaksi PajakOnline · 28 Sep 2026, 11.25 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Sekretariat Pengadilan Pajak menerangkan layanan berupa Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) sampai sekarang masih diajukan secara manual dan belum beralih ke sistem elektronik seperti e-Tax Court maupun IKH Online.

Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pembahasan Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Senin (28/9/2026).

Menurut Roy, pemohon yang membutuhkan SKSP masih harus menyampaikan permohonan melalui surat fisik, baik dengan datang langsung ke Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak maupun mengirimkannya melalui pos.

"Kalau SKSP ini memang Bapak Ibu harus menyampaikan surat secara fisik ke Loket B. Bisa datang langsung atau dikirim melalui pos, kemudian kami proses," ujar Roy.

Ia menjelaskan, SKSP merupakan layanan yang digunakan wajib pajak untuk memperoleh keterangan mengenai status sengketa pajaknya di Pengadilan Pajak. Dokumen tersebut juga kerap dimanfaatkan sebagai bukti status sengketa perusahaan sesuai kebutuhan administrasi.

Berbeda dengan IKH Online yang memiliki target penyelesaian lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, layanan SKSP memiliki standar waktu penyelesaian 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut memperhitungkan proses administrasi surat masuk sebelum permohonan diteruskan kepada unit pengelola layanan.

Roy menjelaskan seluruh persyaratan pengajuan SKSP dapat diakses melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, termasuk ketentuan mengenai surat permohonan, dokumen kuasa apabila dikuasakan, akta perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.

SKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak | PajakOnline