TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Sekretariat Pengadilan Pajak menerangkan layanan berupa Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) sampai sekarang masih diajukan secara manual dan belum beralih ke sistem elektronik seperti e-Tax Court maupun IKH Online.

Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pembahasan Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Senin (28/9/2026).

Menurut Roy, pemohon yang membutuhkan SKSP masih harus menyampaikan permohonan melalui surat fisik, baik dengan datang langsung ke Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak maupun mengirimkannya melalui pos.

"Kalau SKSP ini memang Bapak Ibu harus menyampaikan surat secara fisik ke Loket B. Bisa datang langsung atau dikirim melalui pos, kemudian kami proses," ujar Roy.

Ia menjelaskan, SKSP merupakan layanan yang digunakan wajib pajak untuk memperoleh keterangan mengenai status sengketa pajaknya di Pengadilan Pajak. Dokumen tersebut juga kerap dimanfaatkan sebagai bukti status sengketa perusahaan sesuai kebutuhan administrasi.

Berbeda dengan IKH Online yang memiliki target penyelesaian lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, layanan SKSP memiliki standar waktu penyelesaian 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut memperhitungkan proses administrasi surat masuk sebelum permohonan diteruskan kepada unit pengelola layanan.

Roy menjelaskan seluruh persyaratan pengajuan SKSP dapat diakses melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, termasuk ketentuan mengenai surat permohonan, dokumen kuasa apabila dikuasakan, akta perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.