TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2026, 11.01 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu pemerintah daerah memetakan potensi penerimaan pajak yang belum tergali.

Inovasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah membandingkan potensi aktivitas ekonomi yang teridentifikasi di suatu wilayah dengan realisasi penerimaan pajak. Dengan pendekatan berbasis data tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai objek ekonomi yang berpotensi menjadi sumber penerimaan tetapi belum tercermin dalam penerimaan pajak.

Gubernur BI Destry Damayanti mengungkapkan pemanfaatan AI tersebut merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan melalui Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).

“Pemanfaatan teknologi AI dapat membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi objek ekonomi yang berpotensi menjadi sumber penerimaan pajak. Potensi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan penerimaan pajak yang telah dihimpun pemerintah daerah,” kata Destry dalam ajang Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, Jumat, (25/9/2026).

Memadukan AI, Google Maps, dan Data Pajak

Teknologi yang dikembangkan tersebut menggunakan pendekatan pemetaan lokasi dengan memanfaatkan data yang tersedia melalui Google Maps, kemudian mengombinasikannya dengan data penerimaan pajak pemerintah daerah.

Melalui mekanisme ini, berbagai objek ekonomi di suatu wilayah dapat diidentifikasi dan dipetakan. Informasi tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan data penerimaan pajak untuk melihat kesenjangan antara potensi ekonomi dan penerimaan yang telah dihimpun.

Destry menjelaskan, teknologi tersebut dapat membantu pemerintah daerah menemukan potensi pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi secara optimal.

“Dengan membandingkan objek ekonomi yang teridentifikasi dengan data penerimaan, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi mengenai potensi pajak yang belum tergali,” ujarnya.

Dalam pengembangannya, sistem antara lain dapat memetakan objek komersial seperti hotel dan restoran serta mencocokkannya dengan data penerimaan pemerintah daerah.

Pemanfaatan AI tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintah daerah mulai diarahkan bukan hanya untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.

Selama ini, identifikasi potensi pajak daerah membutuhkan pendataan dan verifikasi objek pajak secara manual. Dengan teknologi pemetaan dan analisis data, pemerintah daerah dapat memperoleh instrumen tambahan untuk melakukan pemetaan basis ekonomi di wilayahnya.

Namun, hasil pemetaan berbasis AI tetap perlu diverifikasi melalui data dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Identifikasi suatu objek ekonomi tidak secara otomatis berarti terdapat kewajiban pajak tertentu karena penentuan objek, subjek, dasar pengenaan, serta kewajiban pajak harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan daerah masing-masing.

Inovasi pemetaan potensi pajak daerah tersebut merupakan bagian dari ekosistem Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang dikembangkan BI untuk mendorong inovasi teknologi dan talenta digital.

BI menyebut program PIDI telah menerima lebih dari 2.000 proposal inovasi. Setelah melalui proses penyaringan menjadi sekitar 800 proposal, sebanyak 80 inovasi kemudian dikurasi lebih lanjut dan 10 karya terbaik mendapatkan penghargaan.

Salah satu inovasi tersebut adalah solusi AI yang dikembangkan tim SMART PAD, yang memadukan data lokasi dari Google Maps dengan data penerimaan pemerintah daerah untuk memetakan potensi pajak.

Menurut BI, inovasi tersebut bahkan telah menarik perhatian sejumlah kepala daerah yang hadir dalam FEKDI x IFSE 2026.

Pemetaan berbasis AI berpotensi memberikan pemerintah daerah perspektif baru dalam mengoptimalkan penerimaan. Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil pemetaan sebagai salah satu bahan untuk melakukan pendataan ulang, pengawasan, dan evaluasi terhadap basis pajak daerah.

Pendekatan ini menjadi semakin relevan karena pengelolaan pajak daerah membutuhkan basis data yang semakin akurat seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan perubahan pola kegiatan usaha.

Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah atau sektor ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Meski demikian, efektivitas teknologi tersebut tetap bergantung pada kualitas data, integrasi antarsistem, kemampuan sumber daya manusia, serta tata kelola dan perlindungan data.

Pemanfaatan AI yang didorong BI tidak berhenti pada pemetaan potensi pajak daerah.

Dalam kesempatan yang sama, BI juga menyoroti pemanfaatan AI untuk membantu mendeteksi transaksi yang terindikasi fraud di sektor keuangan.

Teknologi tersebut dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan transaksi dan meningkatkan kemampuan sistem dalam mengenali pola transaksi yang tidak wajar.

BI melihat inovasi semacam ini sebagai bagian dari transformasi ekonomi dan keuangan digital yang tidak hanya menghasilkan teknologi, tetapi juga solusi terhadap persoalan nyata di sektor publik maupun sektor keuangan.

Penggunaan AI untuk pemetaan pajak daerah tetap membutuhkan kehati-hatian. Data lokasi yang menunjukkan keberadaan suatu aktivitas ekonomi tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar penetapan kewajiban pajak.

Pemerintah daerah perlu memastikan adanya proses validasi, verifikasi, perlindungan data, dan pengawasan manusia sebelum hasil analisis AI digunakan dalam administrasi perpajakan.

Kesiapan infrastruktur digital dan sumber daya manusia daerah juga menjadi faktor penting. Tanpa kemampuan untuk membaca dan memverifikasi hasil analisis, teknologi AI berisiko hanya menjadi alat pemetaan tanpa menghasilkan perbaikan administrasi yang signifikan.

Pemanfaatan AI perlu ditempatkan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, bukan sebagai pengganti kewenangan dan proses administrasi perpajakan pemerintah daerah.

Menuju Pajak Daerah Berbasis Data

Langkah BI tersebut memperlihatkan semakin kuatnya arah digitalisasi pengelolaan penerimaan daerah.

Jika dikembangkan dengan tata kelola yang tepat, pemanfaatan AI dapat membantu pemerintah daerah memperluas basis data ekonomi, menemukan potensi penerimaan yang belum tergali, serta meningkatkan kualitas perencanaan fiskal daerah.

Pada akhirnya, teknologi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memetakan potensi pajak, tetapi juga mendorong terciptanya administrasi perpajakan yang lebih akurat, transparan, terukur, dan berbasis data.

BI sendiri menempatkan pengembangan inovasi digital melalui PIDI sebagai bagian dari upaya mendorong talenta dan teknologi nasional agar tidak berhenti sebagai pengguna teknologi, tetapi mampu menghasilkan solusi digital yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian.