Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu pemerintah daerah memetakan potensi penerimaan pajak yang belum tergali.
Inovasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah membandingkan potensi aktivitas ekonomi yang teridentifikasi di suatu wilayah dengan realisasi penerimaan pajak. Dengan pendekatan berbasis data tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai objek ekonomi yang berpotensi menjadi sumber penerimaan tetapi belum tercermin dalam penerimaan pajak.
Gubernur BI Destry Damayanti mengungkapkan pemanfaatan AI tersebut merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan melalui Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).
“Pemanfaatan teknologi AI dapat membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi objek ekonomi yang berpotensi menjadi sumber penerimaan pajak. Potensi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan penerimaan pajak yang telah dihimpun pemerintah daerah,” kata Destry dalam ajang Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, Jumat, (25/9/2026).
Memadukan AI, Google Maps, dan Data Pajak
Teknologi yang dikembangkan tersebut menggunakan pendekatan pemetaan lokasi dengan memanfaatkan data yang tersedia melalui Google Maps, kemudian mengombinasikannya dengan data penerimaan pajak pemerintah daerah.
Melalui mekanisme ini, berbagai objek ekonomi di suatu wilayah dapat diidentifikasi dan dipetakan. Informasi tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan data penerimaan pajak untuk melihat kesenjangan antara potensi ekonomi dan penerimaan yang telah dihimpun.
Destry menjelaskan, teknologi tersebut dapat membantu pemerintah daerah menemukan potensi pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi secara optimal.
“Dengan membandingkan objek ekonomi yang teridentifikasi dengan data penerimaan, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi mengenai potensi pajak yang belum tergali,” ujarnya.
Dalam pengembangannya, sistem antara lain dapat memetakan objek komersial seperti hotel dan restoran serta mencocokkannya dengan data penerimaan pemerintah daerah.
Pemanfaatan AI tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintah daerah mulai diarahkan bukan hanya untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.
Selama ini, identifikasi potensi pajak daerah membutuhkan pendataan dan verifikasi objek pajak secara manual. Dengan teknologi pemetaan dan analisis data, pemerintah daerah dapat memperoleh instrumen tambahan untuk melakukan pemetaan basis ekonomi di wilayahnya.
Namun, hasil pemetaan berbasis AI tetap perlu diverifikasi melalui data dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Identifikasi suatu objek ekonomi tidak secara otomatis berarti terdapat kewajiban pajak tertentu karena penentuan objek, subjek, dasar pengenaan, serta kewajiban pajak harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan daerah masing-masing.
Inovasi pemetaan potensi pajak daerah tersebut merupakan bagian dari ekosistem Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang dikembangkan BI untuk mendorong inovasi teknologi dan talenta digital.
BI menyebut program PIDI telah menerima lebih dari 2.000 proposal inovasi. Setelah melalui proses penyaringan menjadi sekitar 800 proposal, sebanyak 80 inovasi kemudian dikurasi lebih lanjut dan 10 karya terbaik mendapatkan penghargaan.
Salah satu inovasi tersebut adalah solusi AI yang dikembangkan tim SMART PAD, yang memadukan data lokasi dari Google Maps dengan data penerimaan pemerintah daerah untuk memetakan potensi pajak.
Menurut BI, inovasi tersebut bahkan telah menarik perhatian sejumlah kepala daerah yang hadir dalam FEKDI x IFSE 2026.
