TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak perlu memperhatikan masa berlaku izin agar tidak terputus ketika akan mewakili atau mendampingi pihak yang bersengketa.

Ketentuan mengenai perpanjangan IKH diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.

Pemegang IKH yang masa berlakunya akan berakhir dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem IKH Online Pengadilan Pajak.

Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum izin berakhir. Jika permohonan baru diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagai perpanjangan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon masih dapat mengajukan IKH kembali, tetapi prosesnya mengikuti ketentuan permohonan IKH baru.

Pengadilan Pajak juga telah menerapkan proses pengajuan IKH secara digital. Sistem tersebut digunakan baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.

Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan, layanan IKH Online mencakup proses verifikasi dokumen hingga penerbitan keputusan dan kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Berdasarkan informasi layanan resmi Pengadilan Pajak, verifikasi dilakukan selama tiga hari kerja, sedangkan penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan Keputusan Izin Kuasa Hukum dilakukan dalam lima hari kerja.

Bagi konsultan pajak dan profesional yang menjalankan fungsi kuasa hukum, ketepatan waktu pengajuan menjadi penting agar tidak terjadi jeda administrasi dalam menjalankan kewenangan beracara.