Jakarta, PajakOnline — Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak perlu memperhatikan masa berlaku izin agar tidak terputus ketika akan mewakili atau mendampingi pihak yang bersengketa.
Ketentuan mengenai perpanjangan IKH diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.
Pemegang IKH yang masa berlakunya akan berakhir dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem IKH Online Pengadilan Pajak.
Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum izin berakhir. Jika permohonan baru diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagai perpanjangan.
Dalam kondisi tersebut, pemohon masih dapat mengajukan IKH kembali, tetapi prosesnya mengikuti ketentuan permohonan IKH baru.
