TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPN

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2026, 06.47 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini menjadi bagian dari reformasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri dan dikonsumsi masyarakat Indonesia.

SPP-TDLN dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Melalui sistem tersebut, PPN atas transaksi digital lintas negara dapat dipungut melalui pihak yang ditunjuk dalam ekosistem pembayaran.

DJP melalui laman resminya menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang masuk dalam cakupan SPP-TDLN wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah pembayaran yang dibebankan kepada konsumen Indonesia. Pemungutan dapat dilakukan melalui perantara pembayaran atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan.

Sementara itu, PT Jalin Pembayaran Nusantara yang ditunjuk sebagai penyelenggara sistem menyatakan implementasi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sistem, keamanan, serta operasional pihak-pihak yang terhubung.

Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara Ario Tejo Bayu Aji mengatakan implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh aspek ekosistem telah siap.

“Implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap aspek dalam ekosistem sudah siap,” ujar Ario.

Sebelumnya, penerapan SPP-TDLN sempat mengalami penyesuaian jadwal karena proses stabilisasi sistem. DJP kemudian memastikan sistem mulai go-live pada 25 September 2026.

DJP menegaskan SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara dan bukan pengenaan pajak baru terhadap konsumen.

Kebijakan ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya transaksi digital lintas batas, mulai dari layanan digital, perangkat lunak, hingga berbagai produk digital yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Dengan sistem yang terintegrasi dengan ekosistem pembayaran, pemerintah berharap pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital dapat semakin efektif sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Perkembangan terbaru: SPP-TDLN telah go-live sejak 25 September 2026, sementara implementasi pemungutan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan ekosistem.