Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini menjadi bagian dari reformasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri dan dikonsumsi masyarakat Indonesia.
SPP-TDLN dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Melalui sistem tersebut, PPN atas transaksi digital lintas negara dapat dipungut melalui pihak yang ditunjuk dalam ekosistem pembayaran.
DJP melalui laman resminya menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang masuk dalam cakupan SPP-TDLN wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah pembayaran yang dibebankan kepada konsumen Indonesia. Pemungutan dapat dilakukan melalui perantara pembayaran atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan.
Sementara itu, PT Jalin Pembayaran Nusantara yang ditunjuk sebagai penyelenggara sistem menyatakan implementasi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sistem, keamanan, serta operasional pihak-pihak yang terhubung.
Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara Ario Tejo Bayu Aji mengatakan implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh aspek ekosistem telah siap.
“Implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap aspek dalam ekosistem sudah siap,” ujar Ario.
