Rabu, 19 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Aset Kripto.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan dan pertukaran informasi perpajakan atas transaksi aset kripto melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Salah satu kewajiban penting bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF adalah meminta valid self-certification dari pengguna aset kripto.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur due diligence sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.

Self-certification wajib saat pembukaan akun

Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-5/PJ/2026 yang diterbitkan 10 Agustus 2026, DJP menjelaskan bahwa PJAK Pelapor CARF wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pengguna aset kripto pada saat pembukaan akun.

Baca Juga:

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Pernyataan tersebut harus menjadi dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun. PJAK juga diwajibkan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran dan validitas informasi yang diberikan pengguna.

Self-certification harus diberikan atau ditandatangani secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya dan diberi tanggal paling lambat pada saat pernyataan diri tersebut diperoleh.

DJP menegaskan, valid self-certification tersebut wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh PJAK Pelapor CARF. Berdasarkan hasil self-certification dan proses klarifikasi, PJAK kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto.

Dalam proses tersebut, pengguna aset kripto perlu memberikan informasi yang memungkinkan PJAK menentukan status dan domisili pajaknya.

Untuk orang pribadi, informasi antara lain berkaitan dengan identitas, alamat, negara domisili pajak, serta nomor identitas wajib pajak pada setiap negara domisili yang relevan.

Formulir self-certification yang disediakan DJP mengacu pada formulir Individual Tax Residency Self-Certification yang dikembangkan OECD.

DJP menjelaskan bahwa CARF merupakan standar pertukaran informasi keuangan aset kripto secara otomatis yang dikembangkan oleh OECD dan G20. Kerangka tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas yurisdiksi.

Tidak semua penyedia jasa kripto otomatis menjadi pelapor

Kewajiban CARF ditujukan kepada PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan PMK 108/2025, cakupannya antara lain penyedia jasa yang memfasilitasi pertukaran atau transfer aset kripto untuk atau atas nama pelanggan, termasuk sebagai pihak lawan transaksi, perantara, atau penyedia platform perdagangan.

PJAK yang memiliki keterkaitan hukum (nexus) dengan Indonesia juga dapat masuk dalam cakupan kewajiban pelaporan. Kriteria tersebut antara lain mencakup entitas atau orang pribadi yang merupakan subjek pajak Indonesia, entitas yang didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia, entitas yang dikelola dari Indonesia, atau pihak yang mempunyai tempat usaha tetap di Indonesia.

CARF tidak hanya mengatur identitas pengguna. PJAK Pelapor CARF juga wajib mengumpulkan dan melaporkan informasi transaksi aset kripto yang relevan.

Informasi yang menjadi bagian dari pelaporan antara lain transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan, serta transfer aset kripto yang relevan.

Laporan juga memuat informasi mengenai pengguna aset kripto, termasuk status pemberian valid self-certification.

Penerapan CARF di Indonesia dilakukan secara bertahap. Berdasarkan PMK 108/2025, pertukaran informasi berdasarkan CARF akan dilaksanakan mulai 2027 dengan menggunakan data tahun 2026. Artinya, aktivitas dan informasi yang dikumpulkan sepanjang 2026 menjadi basis bagi pelaporan dan pertukaran informasi pada tahap berikutnya.

Integrasi pengawasan perpajakan terhadap ekonomi digital semakin kuat. Bagi pengguna aset kripto, kewajiban self-certification berarti informasi mengenai domisili pajak menjadi bagian penting dalam proses administrasi akun pada PJAK yang termasuk pelapor CARF.

DJP sendiri telah menyediakan Panduan Implementasi CARF yang menjelaskan ruang lingkup PJAK, prosedur due diligence, serta kewajiban pelaporan.

Dengan implementasi CARF, pemerintah tidak hanya mengandalkan data transaksi domestik, tetapi juga membangun mekanisme pertukaran informasi lintas yurisdiksi untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan atas aset kripto.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.