Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan dan pertukaran informasi perpajakan atas transaksi aset kripto melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Salah satu kewajiban penting bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF adalah meminta valid self-certification dari pengguna aset kripto.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur due diligence sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.
Self-certification wajib saat pembukaan akun
Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-5/PJ/2026 yang diterbitkan 10 Agustus 2026, DJP menjelaskan bahwa PJAK Pelapor CARF wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pengguna aset kripto pada saat pembukaan akun.
Pernyataan tersebut harus menjadi dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun. PJAK juga diwajibkan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran dan validitas informasi yang diberikan pengguna.
Self-certification harus diberikan atau ditandatangani secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya dan diberi tanggal paling lambat pada saat pernyataan diri tersebut diperoleh.
DJP menegaskan, valid self-certification tersebut wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh PJAK Pelapor CARF. Berdasarkan hasil self-certification dan proses klarifikasi, PJAK kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto.
Dalam proses tersebut, pengguna aset kripto perlu memberikan informasi yang memungkinkan PJAK menentukan status dan domisili pajaknya.
Untuk orang pribadi, informasi antara lain berkaitan dengan identitas, alamat, negara domisili pajak, serta nomor identitas wajib pajak pada setiap negara domisili yang relevan.
Formulir self-certification yang disediakan DJP mengacu pada formulir Individual Tax Residency Self-Certification yang dikembangkan OECD.
DJP menjelaskan bahwa CARF merupakan standar pertukaran informasi keuangan aset kripto secara otomatis yang dikembangkan oleh OECD dan G20. Kerangka tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas yurisdiksi.
Tidak semua penyedia jasa kripto otomatis menjadi pelapor
Kewajiban CARF ditujukan kepada PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan PMK 108/2025, cakupannya antara lain penyedia jasa yang memfasilitasi pertukaran atau transfer aset kripto untuk atau atas nama pelanggan, termasuk sebagai pihak lawan transaksi, perantara, atau penyedia platform perdagangan.
PJAK yang memiliki keterkaitan hukum (nexus) dengan Indonesia juga dapat masuk dalam cakupan kewajiban pelaporan. Kriteria tersebut antara lain mencakup entitas atau orang pribadi yang merupakan subjek pajak Indonesia, entitas yang didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia, entitas yang dikelola dari Indonesia, atau pihak yang mempunyai tempat usaha tetap di Indonesia.
CARF tidak hanya mengatur identitas pengguna. PJAK Pelapor CARF juga wajib mengumpulkan dan melaporkan informasi transaksi aset kripto yang relevan.
Informasi yang menjadi bagian dari pelaporan antara lain transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan, serta transfer aset kripto yang relevan.
Laporan juga memuat informasi mengenai pengguna aset kripto, termasuk status pemberian valid self-certification.
Penerapan CARF di Indonesia dilakukan secara bertahap. Berdasarkan PMK 108/2025, pertukaran informasi berdasarkan CARF akan dilaksanakan mulai 2027 dengan menggunakan data tahun 2026. Artinya, aktivitas dan informasi yang dikumpulkan sepanjang 2026 menjadi basis bagi pelaporan dan pertukaran informasi pada tahap berikutnya.
Integrasi pengawasan perpajakan terhadap ekonomi digital semakin kuat. Bagi pengguna aset kripto, kewajiban self-certification berarti informasi mengenai domisili pajak menjadi bagian penting dalam proses administrasi akun pada PJAK yang termasuk pelapor CARF.
DJP sendiri telah menyediakan Panduan Implementasi CARF yang menjelaskan ruang lingkup PJAK, prosedur due diligence, serta kewajiban pelaporan.
Dengan implementasi CARF, pemerintah tidak hanya mengandalkan data transaksi domestik, tetapi juga membangun mekanisme pertukaran informasi lintas yurisdiksi untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan atas aset kripto.


































