Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut baru akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. DJP menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Penundaan ini sekaligus berdampak pada pajak yang telanjur dipungut dari seller pada awal Agustus. DJP memastikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
Seller Tidak Perlu Ajukan Refund ke DJP
Pengembalian pajak tidak dilakukan langsung oleh DJP. Marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut kepada seller.
Artinya, pedagang yang sudah terkena pemungutan PPh Pasal 22 tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian kepada DJP. Mekanisme pengembalian dilakukan oleh masing-masing platform.
Salah satu marketplace yang sudah mengumumkan jadwal pengembalian adalah Shopee. Berdasarkan informasi resmi Shopee, PPh Pasal 22 yang dipungut atas transaksi 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Seller tidak perlu melakukan pengajuan refund secara manual. Waktu pengembalian dapat berbeda antarpenjual karena prosesnya dilakukan secara bertahap dan dapat dipengaruhi oleh proses pengembalian barang maupun dana.
Dengan demikian, mulai Jumat, 14 Agustus 2026, seller Shopee yang sebelumnya terkena pemungutan dapat mulai memantau saldo penjual dan riwayat transaksinya untuk melihat penyesuaian dana.
Tokopedia juga menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 setelah keputusan pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut.
Dana PPh Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi seller akan dikembalikan secara otomatis, dengan target seluruh proses selesai paling lambat 30 September 2026. Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian secara manual.
Sementara itu, sejumlah platform lain juga melakukan penyesuaian sistem menyusul keputusan pemerintah. Blibli, misalnya, menghentikan pemungutan dan melakukan penyesuaian sistem untuk seller terdampak.
Bukan Pembatalan Kebijakan
DJP menegaskan bahwa keputusan terbaru tersebut bukan membatalkan kebijakan PPh Pasal 22 marketplace, melainkan menunda waktu pemberlakuannya.
Ketentuan dasarnya tetap mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
DJP sebelumnya telah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Setelah penundaan, keputusan penunjukan yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan marketplace akan ditunjuk kembali menjelang kebijakan tersebut diberlakukan.
Apa yang Harus Dilakukan Seller?
Untuk saat ini, seller yang terkena pemungutan pada awal Agustus sebaiknya:
– memeriksa saldo penjual;
– memantau riwayat transaksi;
– memastikan dana pengembalian telah masuk sesuai jadwal platform;
– menyimpan catatan transaksi dan bukti pemungutan sebelumnya;
– mengikuti pengumuman resmi marketplace menjelang pemberlakuan kembali pada 1 November 2026.
Penundaan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan marketplace untuk mempersiapkan sistem sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
Dengan jadwal terbaru, PPh Pasal 22 marketplace tidak dipungut hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai kembali pada 1 November 2026. Sementara pajak yang sudah telanjur dipungut pada awal Agustus dikembalikan kepada seller melalui marketplace masing-masing.
Baca Juga:
DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

































