Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Ilustrasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), belanja online. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut baru akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. DJP menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Penundaan ini sekaligus berdampak pada pajak yang telanjur dipungut dari seller pada awal Agustus. DJP memastikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.

Seller Tidak Perlu Ajukan Refund ke DJP

Pengembalian pajak tidak dilakukan langsung oleh DJP. Marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut kepada seller.

Baca Juga:

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Artinya, pedagang yang sudah terkena pemungutan PPh Pasal 22 tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian kepada DJP. Mekanisme pengembalian dilakukan oleh masing-masing platform.

Salah satu marketplace yang sudah mengumumkan jadwal pengembalian adalah Shopee. Berdasarkan informasi resmi Shopee, PPh Pasal 22 yang dipungut atas transaksi 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Seller tidak perlu melakukan pengajuan refund secara manual. Waktu pengembalian dapat berbeda antarpenjual karena prosesnya dilakukan secara bertahap dan dapat dipengaruhi oleh proses pengembalian barang maupun dana.

Dengan demikian, mulai Jumat, 14 Agustus 2026, seller Shopee yang sebelumnya terkena pemungutan dapat mulai memantau saldo penjual dan riwayat transaksinya untuk melihat penyesuaian dana.

Tokopedia juga menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 setelah keputusan pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut.

Dana PPh Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi seller akan dikembalikan secara otomatis, dengan target seluruh proses selesai paling lambat 30 September 2026. Seller tidak perlu mengajukan permohonan pengembalian secara manual.

Sementara itu, sejumlah platform lain juga melakukan penyesuaian sistem menyusul keputusan pemerintah. Blibli, misalnya, menghentikan pemungutan dan melakukan penyesuaian sistem untuk seller terdampak.

Bukan Pembatalan Kebijakan

DJP menegaskan bahwa keputusan terbaru tersebut bukan membatalkan kebijakan PPh Pasal 22 marketplace, melainkan menunda waktu pemberlakuannya.

Ketentuan dasarnya tetap mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

DJP sebelumnya telah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Setelah penundaan, keputusan penunjukan yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan marketplace akan ditunjuk kembali menjelang kebijakan tersebut diberlakukan.

Apa yang Harus Dilakukan Seller?

Untuk saat ini, seller yang terkena pemungutan pada awal Agustus sebaiknya:

– memeriksa saldo penjual;

– memantau riwayat transaksi;

– memastikan dana pengembalian telah masuk sesuai jadwal platform;

– menyimpan catatan transaksi dan bukti pemungutan sebelumnya;

– mengikuti pengumuman resmi marketplace menjelang pemberlakuan kembali pada 1 November 2026.

Penundaan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan marketplace untuk mempersiapkan sistem sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

Dengan jadwal terbaru, PPh Pasal 22 marketplace tidak dipungut hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai kembali pada 1 November 2026. Sementara pajak yang sudah telanjur dipungut pada awal Agustus dikembalikan kepada seller melalui marketplace masing-masing.

Baca Juga:

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Rakornas Keprotokolan Tahun 2026 yang digelar oleh...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.