TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

· · pajakonline.com

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut meningkat 12,1 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.

Target tersebut juga lebih tinggi sekitar 9,9 persen dibandingkan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan sekitar Rp280,6 triliun dibandingkan outlook 2026.

Pajak menjadi penopang utama pendapatan negara

Penerimaan pajak tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp3.426,0 triliun, tumbuh 6,8 persen dibandingkan outlook 2026.

Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai sekitar Rp2.908 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp517,4 triliun dan hibah Rp0,7 triliun.

Artinya, target Rp2.591,4 triliun merupakan penerimaan pajak, bukan keseluruhan penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan juga mencakup penerimaan kepabeanan dan cukai.

Lima strategi DJP kejar penerimaan

Untuk mengejar target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan teknis. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi, termasuk terhadap aktivitas ekonomi digital, sektor informal, dan shadow economy.

Strategi lainnya mencakup penguatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta pemanfaatan integrasi data dan sistem administrasi perpajakan.

Penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR RI juga telah menyepakati arah kebijakan RAPBN 2027 yang menekankan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

Anggaran DJP Rp6,27 triliun

Sejalan dengan peningkatan target penerimaan, pemerintah merancang anggaran Direktorat Jenderal Pajak pada 2027 sebesar sekitar Rp6,27 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas Program Pengelolaan Penerimaan Negara sekitar Rp1,20 triliun dan Program Dukungan Manajemen sekitar Rp5,06 triliun.

Peningkatan kapasitas DJP diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan sekaligus memperkuat pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak.

Di tengah target penerimaan yang meningkat, pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan instrumen perpajakan baru pada 2027. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kebijakan tersebut.

Penerapan pajak baru akan dipertimbangkan antara lain dengan melihat kemampuan ekonomi nasional untuk mencapai pertumbuhan sekitar 6 persen secara berkelanjutan.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa strategi penerimaan pemerintah tidak semata-mata mengandalkan penambahan jenis atau tarif pajak, tetapi juga melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, optimalisasi data, dan penguatan administrasi.

Tantangan mencapai target Rp2.591,4 triliun

Target penerimaan pajak 2027 menghadirkan tantangan tersendiri. Pemerintah harus meningkatkan penerimaan sebesar 12,1 persen dari outlook 2026, sementara kondisi ekonomi global masih menghadapi ketidakpastian.

Di sisi lain, RAPBN 2027 dirancang dengan pendapatan negara Rp3.426,0 triliun dan belanja negara Rp4.097,2 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditargetkan sekitar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB.

Oleh karena itu, keberhasilan mencapai target penerimaan pajak akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas fiskal sekaligus membiayai berbagai program prioritas pemerintah.