Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh pada 2026.
Kebijakan fiskal saat ini difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN direncanakan naik menjadi 12 persen.
Namun pemerintah menerapkan skema khusus sehingga tarif efektif yang berlaku untuk mayoritas barang dan jasa tetap berada di kisaran 11 persen.
Kenaikan penuh PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang sebelumnya telah masuk kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti jet pribadi, yacht, dan hunian supermewah.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan agar konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha tidak terganggu.
Sejumlah kebutuhan pokok masyarakat tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras, daging, ikan, telur, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum.
Dalam rapat kerja bersama DPR pada awal 2026, pemerintah juga menyampaikan bahwa sejumlah rencana perluasan pajak baru, seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, masih ditunda sementara.
Kebijakan itu diambil karena pemerintah ingin memastikan pemulihan ekonomi berjalan stabil dan tidak menambah tekanan terhadap masyarakat maupun dunia usaha.
Meski kenaikan PPN umum tidak diterapkan, penerimaan negara dari sektor PPN tetap tumbuh positif. Pemerintah menyebut peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi dan optimalisasi administrasi perpajakan.
Kebijakan penyesuaian PPN sebelumnya sempat memicu pro dan kontra dari pelaku usaha, ekonom, hingga masyarakat. Banyak pihak meminta pemerintah menunda kenaikan tarif demi menjaga konsumsi domestik dan daya saing industri nasional.

































