TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi administrasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ribuan entitas yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional diperkirakan wajib menambah statusnya sebagai Wajib Pajak GloBE sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE diwajibkan mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Permohonan tersebut tidak dilakukan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status tersebut harus diajukan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Dengan demikian, apabila suatu grup perusahaan multinasional pertama kali tercakup dalam ketentuan GloBE pada tahun 2025, maka pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada akhir September 2026.

DJP menerapkan mekanisme self-assessment bagi wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak GloBE. Namun, apabila perusahaan tidak mengajukan penambahan status secara mandiri, DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan.

Ketentuan GloBE berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global minimal 750 juta euro yang memenuhi ambang batas tersebut dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak terakhir.

Skema ini merupakan implementasi kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum efektif sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Selain kewajiban pendaftaran, DJP juga tengah menyiapkan integrasi antara pembayaran pajak tambahan (top-up tax) dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam rangka pelaksanaan GloBE. Wajib Pajak GloBE nantinya diwajibkan melunasi pajak tambahan terlebih dahulu sebelum dapat menyampaikan SPT terkait GloBE.

Baca Juga

https://www.pajakonline.com/pajak-minimum-global-berpotensi-tambah-penerimaan-negara-rp449-triliun/