TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi administrasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ribuan entitas yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional diperkirakan wajib menambah statusnya sebagai Wajib Pajak GloBE sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE diwajibkan mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Permohonan tersebut tidak dilakukan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status tersebut harus diajukan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Dengan demikian, apabila suatu grup perusahaan multinasional pertama kali tercakup dalam ketentuan GloBE pada tahun 2025, maka pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada akhir September 2026.

DJP menerapkan mekanisme self-assessment bagi wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak GloBE. Namun, apabila perusahaan tidak mengajukan penambahan status secara mandiri, DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan.

Ketentuan GloBE berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global minimal 750 juta euro yang memenuhi ambang batas tersebut dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak terakhir.

Skema ini merupakan implementasi kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum efektif sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Selain kewajiban pendaftaran, DJP juga tengah menyiapkan integrasi antara pembayaran pajak tambahan (top-up tax) dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam rangka pelaksanaan GloBE. Wajib Pajak GloBE nantinya diwajibkan melunasi pajak tambahan terlebih dahulu sebelum dapat menyampaikan SPT terkait GloBE.

Baca Juga

https://www.pajakonline.com/pajak-minimum-global-berpotensi-tambah-penerimaan-negara-rp449-triliun/