Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi administrasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ribuan entitas yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional diperkirakan wajib menambah statusnya sebagai Wajib Pajak GloBE sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Anggota grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam skema GloBE diwajibkan mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Permohonan tersebut tidak dilakukan secara manual melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status tersebut harus diajukan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Dengan demikian, apabila suatu grup perusahaan multinasional pertama kali tercakup dalam ketentuan GloBE pada tahun 2025, maka pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada akhir September 2026.
DJP menerapkan mekanisme self-assessment bagi wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak GloBE. Namun, apabila perusahaan tidak mengajukan penambahan status secara mandiri, DJP dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan.
Ketentuan GloBE berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global minimal 750 juta euro yang memenuhi ambang batas tersebut dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak terakhir.
Skema ini merupakan implementasi kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum efektif sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Selain kewajiban pendaftaran, DJP juga tengah menyiapkan integrasi antara pembayaran pajak tambahan (top-up tax) dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam rangka pelaksanaan GloBE. Wajib Pajak GloBE nantinya diwajibkan melunasi pajak tambahan terlebih dahulu sebelum dapat menyampaikan SPT terkait GloBE.
Baca Juga
Pajak Minimum Global Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp4,49 Triliun

































