TRENDING
Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi Perhatian
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pajak Minimum Global Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp4,49 Triliun

· ·

Pajak Minimum Global Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp4,49 Triliun

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan implementasi skema Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) dapat memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp4,49 triliun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan internasional yang disepakati negara-negara anggota OECD dan G20 untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa potensi penerimaan terbesar berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) yang diperkirakan menyumbang sekitar Rp4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Selain itu, skema Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) diproyeksikan menambah penerimaan sekitar Rp86,38 miliar dari tiga grup perusahaan.

Sementara itu, potensi dari mekanisme Undertaxed Profits Rule (UTPR) masih dalam tahap penghitungan oleh otoritas pajak.

Berdasarkan data DJP, terdapat sekitar 722 grup usaha yang masuk dalam cakupan kebijakan GMT.

Dari jumlah tersebut, 46 grup perusahaan multinasional telah teridentifikasi memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan data Country-by-Country Report periode 2021–2024.

GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan skala usaha tertentu. Melalui kebijakan ini, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan apabila perusahaan membayar tarif pajak efektif di bawah batas minimum tersebut.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri.

DJP menilai penerapan Pajak Minimum Global bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga daya saing dan penerimaan negara di tengah perubahan sistem perpajakan internasional.

Tanpa penerapan mekanisme seperti QDMTT, sebagian hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia berpotensi berpindah ke negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan aturan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa strategi menarik investasi tidak lagi semata-mata mengandalkan tarif pajak rendah atau tax holiday.

Ke depan, insentif perpajakan akan lebih diarahkan pada skema yang mendorong investasi produktif, seperti investment allowance, tax credit, accelerated depreciation, dan super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan.

Dengan tambahan potensi penerimaan sebesar Rp4,49 triliun, implementasi Pajak Minimum Global diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Berita lainnya di Headlines