Jumat, 5 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

OECD: The Organisation for Economic Co-operation and Development.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) mulai tahun pajak 2025, kendati Amerika Serikat (AS) secara resmi menarik dukungan terhadap kerangka global tersebut.

Aturan pelaksanaan di Indonesia diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), yang mengadopsi mekanisme dari Pilar Dua GloBE — termasuk ketentuan seperti Income Inclusion Rule (IIR), Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).

Dengan demikian, kelompok perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta (atau setara dengan ambang yang ditetapkan dalam regulasi) diwajibkan membayar pajak efektif paling tidak 15% atas laba mereka. Jika pajak yang dibayar di suatu yurisdiksi berada di bawah angka tersebut, maka pajak “top-up” akan dikenakan.

Mengapa Indonesia Masih Melangkah, Terlepas dari Sikap AS

Amerika Serikat (AS) di bawah pimpinan pemerintahan baru menyatakan bahwa kesepakatan pajak minimum global tidak lagi berlaku di negaranya, melalui memorandum resmi yang menyebut bahwa Global Tax Deal “tidak memiliki kekuatan hukum” di AS.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

Negara ini memilih mempertahankan rezim pajak sendiri, yakni Global Intangible Low‑Taxed Income (GILTI), sebagai alternatif terhadap GloBE. Meski demikian, sebagian besar negara lain, termasuk Indonesia tetap melanjutkan implementasi GMT, mengacu pada komitmen internasional melalui kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.

Pemerintah Indonesia, melalui regulasi domestik, telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan pembayaran, termasuk tenggat bagi pembayaran top-up tax serta pelaporan bagi entitas yang tercakup.

Dampak bagi Korporasi dan Konteks Investasi di Indonesia

Menurut Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, dengan GMT berlaku di Indonesia, perusahaan multinasional harus menyesuaikan struktur pajak dan strategi fiskalnya agar memenuhi tarif minimum 15%. “Bagi perusahaan yang selama ini memanfaatkan fasilitas insentif pajak seperti tax-holiday atau tax-allowance, kebijakan baru bisa mengurangi efektivitas insentif tersebut,” kata Koni.

Pemerintah menyadari kemungkinan dampak terhadap iklim investasi, sehingga tengah mempertimbangkan pemberian insentif alternatif terutama insentif nonfiskal agar daya tarik investasi tetap terjaga.

Menurut rencana, implementasi penuh GMT di Indonesia dijadwalkan pada 2026, saat seluruh mekanisme (IIR, QDMTT, UTPR) sudah berlaku secara penuh dan administrasi pelaporan serta pembayaran top-up tax sudah siap.

Koni mengatakan, keputusan AS untuk mundur dari GloBE dan mempertahankan rezim pajak sendiri menunjukkan divergensi kebijakan global pasca-pandemi terhadap perusahaan multinasional.

Namun bagi Indonesia, sambung Koni, komitmen terhadap GMT berarti berupaya memperkuat tata kelola fiskal, mengurangi keresahan karena “tax haven”, dan mendukung keadilan pajak bagi perusahaan besar.

“Dengan dasar hukum dan administrasi yang telah disiapkan, pemerintah berharap GMT dapat memperkuat penerimaan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak sambil tetap menjaga stabilitas iklim investasi melalui penyesuaian insentif,” pungkas Koni.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia terus memperkuat konsolidasi sistem perpajakan nasional seiring...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

PP 43/2025, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pelaporan Keuangan

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penurunan Penerimaan Pajak, Tax Payer Community: Pemerintah Perlu Waspadai Tekanan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Dalam catatan redaksi PajakOnline, hingga 30 September 2025, realisasi...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Realisasi Penerimaan Pajak per Oktober 2025 Baru Capai 70,2% dari Target

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai...

Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp52,13 Triliun hingga 31 Oktober 2024

Basis Pajak Orang Pribadi Dinilai Terlalu Sempit, DJP Ungkap Data Rasio PTKP

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai basis pajak untuk wajib...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.