PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai basis pajak untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia tergolong sempit, setelah menganalisis rasio PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terhadap PDB per kapita.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita 2024 mencapai 69,15% — artinya PTKP di Indonesia setara hampir 70% dari rata-rata penghasilan nasional.
Dengan kondisi tersebut, cakupan pengenaan pajak atas individu menjadi terbatas dan potensi penerimaan dari sektor orang pribadi secara relatif tidak besar.
DJP juga mencatat bahwa dari sejumlah negara dengan PDB per kapita serupa, Indonesia termasuk di antara tujuh negara dengan rasio PTKP terhadap PDB per kapita tertinggi — di posisi ke-5.
Sedangkan negara lain seperti China dan Thailand memiliki rasio jauh lebih rendah, masing-masing sekitar 62,66% dan 57,87%.
PTKP untuk wajib pajak perorangan tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/0) sendiri ditetapkan senilai Rp 54 juta per tahun (atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan), berdasarkan peraturan yang sudah berlaku sejak 2016 dan belum diperbarui.
Dalam pandangan DJP, kondisi ini menunjukkan bahwa struktur PTKP nasional — meskipun dimaksudkan untuk melindungi penghasilan minimum — justru membuat basis pajak orang pribadi menjadi sempit. Jika tidak ada perluasan basis atau penyesuaian threshold, daya serap pajak atas individu diperkirakan akan tetap terbatas.
































