TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Basis Pajak Orang Pribadi Dinilai Terlalu Sempit, DJP Ungkap Data Rasio PTKP

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai basis pajak untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia tergolong sempit, setelah menganalisis rasio PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terhadap PDB per kapita.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita 2024 mencapai 69,15% — artinya PTKP di Indonesia setara hampir 70% dari rata-rata penghasilan nasional.

Dengan kondisi tersebut, cakupan pengenaan pajak atas individu menjadi terbatas dan potensi penerimaan dari sektor orang pribadi secara relatif tidak besar.

DJP juga mencatat bahwa dari sejumlah negara dengan PDB per kapita serupa, Indonesia termasuk di antara tujuh negara dengan rasio PTKP terhadap PDB per kapita tertinggi — di posisi ke-5.

Sedangkan negara lain seperti China dan Thailand memiliki rasio jauh lebih rendah, masing-masing sekitar 62,66% dan 57,87%.

PTKP untuk wajib pajak perorangan tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/0) sendiri ditetapkan senilai Rp 54 juta per tahun (atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan), berdasarkan peraturan yang sudah berlaku sejak 2016 dan belum diperbarui.

Dalam pandangan DJP, kondisi ini menunjukkan bahwa struktur PTKP nasional — meskipun dimaksudkan untuk melindungi penghasilan minimum — justru membuat basis pajak orang pribadi menjadi sempit. Jika tidak ada perluasan basis atau penyesuaian threshold, daya serap pajak atas individu diperkirakan akan tetap terbatas.