PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai basis pajak untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia tergolong sempit, setelah menganalisis rasio PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terhadap PDB per kapita.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita 2024 mencapai 69,15% — artinya PTKP di Indonesia setara hampir 70% dari rata-rata penghasilan nasional.
Dengan kondisi tersebut, cakupan pengenaan pajak atas individu menjadi terbatas dan potensi penerimaan dari sektor orang pribadi secara relatif tidak besar.
DJP juga mencatat bahwa dari sejumlah negara dengan PDB per kapita serupa, Indonesia termasuk di antara tujuh negara dengan rasio PTKP terhadap PDB per kapita tertinggi — di posisi ke-5.
