Selasa, 25 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2026
in Berita, Business, Headlines, Opini
9.9k 100
0
Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PajakOnline – Kurs rupiah kini semakin dekat Rp18.000 per dolar AS. Mungkin akan tembus dalam minggu ini untuk kemudian menuju Rp20.000 per dolar AS. Situasi seperti ini cukup mencekam. Meskipun narasi-narasi resmi pemerintah seolah-olah tidak ada masalah. Bahkan Presiden harus berkelakar, di desa tidak memakai dolar. Kelakar ini dapat ditangkap sebagai keresahan mendalam yang keluar menjadi alasan defensif.

Dalam situasi seperti ini harus ada yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, semua orang dengan mudah menunjuk Gubernur Bank Indonesia, atau lebih tepatnya Dewan Gubernur Bank Indonesia, sebagai penanggung jawab moneter, termasuk stabilitas kurs rupiah.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Suara-suara seperti itu sudah mulai berkembang. Dalam waktu dekat mungkin akan lebih lantang.

Satu atau dua anggota DPR sudah mulai bersuara, meminta Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Pertanyaannya, apakah kalau Gubernur BI mundur maka permasalahan kurs rupiah akan selesai? Lebih tajam lagi, apakah pelemahan kurs rupiah, yang sudah terjadi sejak 2014, adalah kesalahan pengelolaan moneter yang menjadi tanggung jawab pribadi Gubernur Bank Indonesia?

Pertanyaan di atas harus dijawab dengan benar dan akurat, sebelum meminta pertanggungjawaban pribadi Gubernur.

Karena, bagaimana kalau masalahnya bukan di sisi moneter? Bagaimana kalau pelemahan kurs rupiah hanya sebagai akibat dari pengelolaan ekonomi yang terus melemah secara struktural? Dalam hal ini, siapa pun yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak akan bisa mengubah kondisi tersebut.

Seperti juga terjadi pada OJK dan BEI beberapa waktu yang lalu. Pengunduran diri dan pergantian petinggi OJK dan Dirut BEI tidak membuat indeks saham menguat. Bahkan, pada perdagangan saham sesi pertama Senin kemarin indeks sempat turun 4,5 persen, sebelum akhirnya ditutup turun 1,85 persen.

Permasalahan kurs rupiah juga sama. Pelemahan kurs rupiah bukan merupakan kesalahan teknis moneter, melainkan bersifat struktural di luar kendali otoritas moneter. Artinya, siapa pun yang menjabat Gubernur Bank Indonesia tidak dapat berbuat banyak.

Akar permasalahan kurs rupiah adalah defisit neraca transaksi berjalan yang bersifat struktural: bukan temporer. Dalam hal ini, rupiah pasti terdepresiasi. Kecuali, sekali lagi kecuali, terdapat aliran masuk dolar dari luar negeri ke Indonesia baik dalam bentuk investasi langsung maupun utang.

Ini yang terjadi selama ini. Defisit neraca transaksi berjalan ditutup dengan utang, cukup menjaga kurs rupiah terdepresiasi perlahan setiap tahunnya. Kadang terjadi shock kecil temporer ketika kondisi global melemah, tetapi rupiah menguat kembali setelah pemerintah mendapat utang lagi.

Kali ini, utang luar negeri belum masuk untuk bisa menutupi aliran dolar yang keluar. Cadangan devisa selama 4 bulan pertama turun 10,3 miliar dolar AS, dari 156,5 miliar menjadi 146,2 miliar dolar AS. Kurs rupiah tertekan. Kalau kondisi ini berlanjut, kurs rupiah pasti akan terus terpuruk, tembus Rp18.000 per dolar AS, menuju next destination: Rp20.000 per dolar AS, siapa pun yang menjadi Gubernur Bank Indonesia.

Oleh karena itu, permintaan mundur kepada Gubernur Bank Indonesia tidak seluruhnya tepat. Permasalahan kurs rupiah terletak pada kondisi ekonomi secara keseluruhan yang bersifat struktural. Kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menurun: deindustrialisasi dini. Ekspor stagnan: jauh lebih rendah dari Vietnam yang mencatat ekspor sebesar 1,6 kali Indonesia. Utang luar negeri pemerintah meningkat terus. Artinya, utang luar negeri digunakan untuk membiayai fiskal.

Semua faktor tersebut menjadi akar masalah kurs rupiah melemah. Selama itu tidak diperbaiki secara struktural, kurs rupiah akan terus melemah, kecuali disuntik terus dengan gelembung utang luar negeri yang pada saatnya akan siap meletus.

Kondisi ini akan terus terjadi siapa pun yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Dalam domain kewenangan Bank Indonesia, untuk menjaga kurs rupiah agar tidak terdepresiasi lebih lanjut, Bank Indonesia hanya dapat menggunakan instrumen kenaikan suku bunga. Hal itu tidak dilakukan Bank Indonesia dengan konsekuensi, atau trade-off, kurs rupiah melemah, disertai harapan sektor manufaktur dapat lebih kompetitif karena suku bunga relatif rendah. Tetapi, ternyata itu hanya harapan hampa.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah pejabat mana saja yang sebenarnya paling bertanggung jawab terhadap pelemahan kurs rupiah dan layak diganti?

Kemudian, bagaimana dengan peran DPR yang tidak mampu mengawasi kinerja ekonomi secara keseluruhan untuk menciptakan surplus transaksi berjalan? Apakah DPR juga harus ikut mundur bersama?

Mari kita renungkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.