Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan pernyataan bahwa batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP bisa menjadi instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pelemahan daya beli.
Namun, sampai saat ini Pemerintah belum berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. “PTKP jangan dinaik-naikan dulu,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Ambang batas PTKP saat ini masih sebesar Rp54 juta per tahun dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.
Menurut Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, kenaikan batas PTKP dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan dalam jangka pendek dan menengah. Nominal PTKP saat ini perlu dievaluasi karena sudah tidak relevan lagi mengingat biaya hidup telah mengalami kenaikan yang cukup besar, sedangkan PTKP terakhir kali direvisi pada 2016. “Artinya sudah satu dekade (selama 10 tahun) PTKP belum juga direvisi. Daya beli masyarakat yang melemah dampaknya meluas ke perekonomian domestik,” kata Koni.
Koni mengusulkan, agar kenaikan PTKP dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menaikkan PTKP ke Rp5 juta atau Rp7 juta per bulan terlebih dahulu sambil mengkaji dampaknya terhadap keuangan negara. Kenaikan PTKP akan memberikan ruang bernapas yang cukup bagi masyarakat, mengurangi beban signifikan dan akan meningkatkan daya beli untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
Namun, Kenaikan PTKP memerlukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk perluasan basis penerimaan pajak di sektor informal dan digital.

































