Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 7,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Walaupun angkanya masih berada di bawah dua digit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan angka tersebut belum mencerminkan kondisi akhir tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah masih terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mengejar target tax ratio yang telah ditetapkan.
“Ini kan baru di paruh waktu seperempat dari tahun 2026. Artinya tax ratio kuartal I tentu tidak mencerminkan proyeksi tax ratio sampai final Desember 2026,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026). Bimo mengungkapkan DJP terus berusaha menjaga kinerja positif dengan berbagai macam ekstra effort guna mencapai target penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.

































