TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax terus diperbaiki dan seiring penyempurnaan tersebut, dampak positif terhadap kinerja perpajakan mulai terlihat jelas.

“Ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik. Dampaknya sudah amat bagus ke penerimaan,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 13,05 juta. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan melaporkan 1,43 juta SPT, dan wajib pajak badan sebanyak 874 ribu SPT.

Kinerja tersebut turut diikuti peningkatan nilai pajak kurang bayar. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tercatat Rp8,88 triliun atau melonjak 83% dibandingkan tahun sebelumnya.

Wajib pajak non-karyawan mencatat kenaikan paling tajam dengan nilai Rp3,02 triliun atau tumbuh hingga 949%. Adapun wajib pajak badan mencatat Rp50,21 triliun atau meningkat 18% secara tahunan.

Secara total, nilai kurang bayar telah melampaui Rp62 triliun hingga April 2026. Menurut Purbaya, lonjakan ini tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi yang membaik, tetapi juga efektivitas sistem Coretax dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak.

Ia menambahkan, sistem baru tersebut memungkinkan proses pemantauan menjadi lebih presisi dan berbasis data, sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar justru mengalami penurunan. Pada wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai lebih bayar tercatat minus Rp 0,16 triliun atau turun 46%.

Untuk non-karyawan, penurunannya mencapai 96% menjadi minus Rp 0,07 triliun. Sementara itu, wajib pajak badan mencatat nilai lebih bayar sebesar minus Rp 48,64 triliun.

Penurunan lebih bayar ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya akurasi dalam pelaporan pajak. Coretax, yang dirancang sebagai sistem terintegrasi dari proses administrasi hingga pembayaran, dinilai mampu memperkuat konsistensi data sekaligus meningkatkan efektivitas pelaporan.

Purbaya menegaskan bahwa perbaikan sistem akan terus dilakukan ke depan. Namun demikian, ia memastikan bahwa kontribusi Coretax terhadap penerimaan negara sudah terlihat signifikan. “Ini artinya pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran. Terus ini ada kenaikan nilai SPT kurang bayar. Jadi basically sistem Coretax ini bagus,” katanya.