TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026

·

DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100 persen. 

Fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah meringankan beban administrasi wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sebelum berakhirnya tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masih memiliki kewajiban perpajakan, termasuk yang menghadapi persoalan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran, pelaporan, maupun pemenuhan ketentuan perpajakan.

Namun, pengurangan hingga 100 persen tidak berarti seluruh sanksi pajak otomatis dihapus. Pemberian fasilitas tetap harus memenuhi persyaratan, kriteria, dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Pemerintah menetapkan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini berlaku sejak 8 Oktober 2026.

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) Ani Natalia mengajak masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut. Ajakan itu disampaikan melalui dialog interaktif di RRI Jayapura, dikutip hari ini.

Ani menjelaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi administratif yang lebih ringan.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan keringanan sanksi administratif. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tidak menunda penyelesaian kewajiban hingga mendekati akhir tahun.

Berdasarkan ketentuan DJP, pengurangan sanksi diberikan sesuai jenis sanksi dan persyaratan yang dipenuhi wajib pajak.

Untuk sejumlah kategori, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi mencapai 100 persen apabila persyaratan penyelesaian dipenuhi pada periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026.

Pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan untuk kategori yang menerapkan skema bertahap menjadi 50 persen. Selanjutnya, pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan menjadi 25 persen.

Khusus sanksi tertentu, seperti denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kurang bayar akibat pembetulan SPT, dan bunga keterlambatan pembayaran, terdapat skema pengurangan berbeda. Dalam kategori tertentu, wajib pajak cukup membayar 10 persen dari sanksi untuk memperoleh pengurangan sebesar 90 persen.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa kategori sanksi dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan penyempurnaan ketentuan melalui PMK 71/2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak.

Fasilitas tersebut hanya memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi.

Salah satu perubahan penting dalam PMK 71/2026 adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Pembayaran wajib pajak dialokasikan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, kemudian sisanya diperhitungkan untuk pembayaran sanksi administratif.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta membantu menjaga ketahanan arus kas pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

DJP mengimbau wajib pajak untuk memeriksa kembali kewajiban perpajakan, termasuk SPT Tahunan, SPT Masa, ketetapan pajak, dan tagihan pajak yang masih belum diselesaikan.

Wajib pajak dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan serta tata cara pemanfaatan fasilitas PSA melalui kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), maupun saluran resmi DJP.

Berita lainnya di Headlines