Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100 persen.
Fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah meringankan beban administrasi wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sebelum berakhirnya tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masih memiliki kewajiban perpajakan, termasuk yang menghadapi persoalan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran, pelaporan, maupun pemenuhan ketentuan perpajakan.
Namun, pengurangan hingga 100 persen tidak berarti seluruh sanksi pajak otomatis dihapus. Pemberian fasilitas tetap harus memenuhi persyaratan, kriteria, dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Pemerintah menetapkan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini berlaku sejak 8 Oktober 2026.
Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) Ani Natalia mengajak masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut. Ajakan itu disampaikan melalui dialog interaktif di RRI Jayapura, dikutip hari ini.
Ani menjelaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi administratif yang lebih ringan.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan keringanan sanksi administratif. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tidak menunda penyelesaian kewajiban hingga mendekati akhir tahun.
Berdasarkan ketentuan DJP, pengurangan sanksi diberikan sesuai jenis sanksi dan persyaratan yang dipenuhi wajib pajak.
Untuk sejumlah kategori, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi mencapai 100 persen apabila persyaratan penyelesaian dipenuhi pada periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026.
