PajakOnline| Pemerintah tengah menyiapkan penerapan bea keluar ekspor emas sebagai bagian dari strategi reformasi fiskal yang bertujuan meningkatkan kontribusi sumber daya alam terhadap penerimaan negara pada 2026.
Kebijakan tarif ekspor ini diproyeksikan memberi dorongan finansial yang signifikan di tengah tekanan anggaran negara.
Berdasarkan rencana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada parlemen, pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor emas dengan tarif berkisar antara 7,5 % hingga 15 % mulai tahun depan.
Struktur tarif ini disesuaikan berdasarkan jenis produk emas yang diekspor, dengan tarif lebih rendah untuk produk yang telah diolah guna mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa penerapan bea keluar atas emas diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun (USD180 juta) pada 2026. Nominal ini tercantum dalam asumsi pendapatan negara yang telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Aturan teknis mengenai pengenaan bea keluar tersebut kini tengah difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK akan mencakup empat jenis produk emas, mulai dari emas batangan cetakan (minted bars) hingga bentuk dore dan granules yang belum diproses lebih lanjut. Tarif progresif ditetapkan untuk memberikan insentif bagi produk bernilai tambah lebih tinggi yang diproses di dalam negeri.

































