TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akun X Kring Pajak Sudah Bisa Jawab Pertanyaan WP Lagi

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – DJP mengumumkan akun media sosial X (dulu namanya Twitter) Kring Pajak sekarang sudah bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan wajib pajak (WP) melalui mention.

Akun X Kring Pajak di-maintenance sejak 13 Januari 2026, sehingga tidak bisa merespons pertanyaan yang disampaikan WP melalui mention untuk sementara waktu. Setelah proses pemeliharaan selesai, WP kini sudah bisa memanfaatkan saluran Kring Pajak di X apabila memiliki pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.

"Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X (Twitter) Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melalui mention," demikian cuitan akun X @kring_pajak, Senin (2/2/2026).

Pemerliharaan ini dilaksanakan karena akun tersebut mengalami gangguan teknis sehingga tidak dapat merespons mention pertanyaan perpajakan secara optimal.

Layanan Kring Pajak biasanya dimanfaatkan WP yang mencari informasi
perpajakan. Ada petugas yang akan menjawab pertanyaan wajib pajak atau memberi solusi atas permasalahan pajak.

Di media sosial X, wajib pajak biasanya menyampaikan pertanyaan melalui mention akun @kring_pajak. Untuk pertanyaan yang sifatnya umum, Kring Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak nonaktif, serta pengaduan.

Selain akun X, wajib pajak yang memiliki pertanyaan juga bisa mengakses saluran Kring Pajak lain yang tersedia. Saluran tersebut meliputi telepon 1500200, email informasi@pajak.go.id, live chat pada laman http://pajak.go.id, Instagram pada akun @kringpajak1500200, dan Tiktok pada akun @kring_pajak.