Jakarta, PajakOnline – DJP mengumumkan akun media sosial X (dulu namanya Twitter) Kring Pajak sekarang sudah bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan wajib pajak (WP) melalui mention.
Akun X Kring Pajak di-maintenance sejak 13 Januari 2026, sehingga tidak bisa merespons pertanyaan yang disampaikan WP melalui mention untuk sementara waktu. Setelah proses pemeliharaan selesai, WP kini sudah bisa memanfaatkan saluran Kring Pajak di X apabila memiliki pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.
"Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X (Twitter) Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melalui mention," demikian cuitan akun X @kring_pajak, Senin (2/2/2026).
Pemerliharaan ini dilaksanakan karena akun tersebut mengalami gangguan teknis sehingga tidak dapat merespons mention pertanyaan perpajakan secara optimal.
