TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sebanyak 4.000 Account Representative (AR) akan menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional.

Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” kata Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” katanya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang sering dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026.