Jakarta, PajakOnline - DJP memperluas pengawasan administrasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini tidak hanya mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun juga memperkenalkan skema Nomor Identitas Perpajakan bagi pihak yang belum berstatus Wajib Pajak.
Melalui kebijakan tersebut, aktivitas ekonomi kini tidak lagi semata bergantung pada kepemilikan NPWP. Orang pribadi atau badan tertentu tetap dapat dicatat dalam sistem perpajakan meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Kelompok yang masuk dalam skema Nomor Identitas Perpajakan antara lain subjek pajak luar negeri, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, hingga orang pribadi yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Identitas perpajakan ini dapat digunakan dalam berbagai kepentingan administratif, mulai dari pencantuman identitas dalam faktur pajak, proses pemotongan dan pemungutan, permohonan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, hingga pengembalian pajak yang telah dipungut.
Regulasi tersebut juga membuka ruang pemanfaatan Nomor Identitas Perpajakan dalam konteks penagihan lintas yurisdiksi, khususnya bagi subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi di Indonesia.
