Oleh Eka L. Prasetya
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat upaya penindakan terhadap pengemplang serta penunggak pajak besar seiring target penerimaan pajak yang semakin ambisius pada 2026 ini.
Langkah ini dilakukan dengan basis data terkini dan kolaborasi lintas lembaga penegak hukum.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah mengidentifikasi 200 wajib pajak besar yang berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) dengan kewajiban belum dibayar mencapai sekitar Rp50–60 triliun.
Mereka kini masuk dalam daftar prioritas penagihan aktif.
“Ini bukan sekadar ancaman, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah inkracht wajib bertanggung jawab dan kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk menghindar,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
DJP mencatat realisasi penagihan dari daftar penunggak terbesar telah mencapai sekitar Rp13,1 triliun yang berasal dari 124 wajib pajak yang sebagian sudah menyelesaikan atau mengangsur kewajibannya.
Sisanya masih dalam proses penagihan, pailit, atau ditindak lanjuti melalui langkah hukum lainnya.
