TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

· · pajakonline.com

Oleh Eka L. Prasetya

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat upaya penindakan terhadap pengemplang serta penunggak pajak besar seiring target penerimaan pajak yang semakin ambisius pada 2026 ini.

Langkah ini dilakukan dengan basis data terkini dan kolaborasi lintas lembaga penegak hukum.

Menindaklanjuti komitmen tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah mengidentifikasi 200 wajib pajak besar yang berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) dengan kewajiban belum dibayar mencapai sekitar Rp50–60 triliun.

Mereka kini masuk dalam daftar prioritas penagihan aktif.

“Ini bukan sekadar ancaman, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah inkracht wajib bertanggung jawab dan kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk menghindar,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.

DJP mencatat realisasi penagihan dari daftar penunggak terbesar telah mencapai sekitar Rp13,1 triliun yang berasal dari 124 wajib pajak yang sebagian sudah menyelesaikan atau mengangsur kewajibannya.

Sisanya masih dalam proses penagihan, pailit, atau ditindak lanjuti melalui langkah hukum lainnya.

Implementasi sistem administrasi perpajakan terintegrasi, Coretax DJP, menjadi pondasi penting untuk meminimalkan pengelakan pajak (tax evasion). Dengan basis data yang lebih kuat dan proses bisnis yang diperbarui, Coretax diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan pajak di seluruh Indonesia.

Upaya Penegakan Hukum

Dalam pelaksanaan penagihan penunggak pajak, DJP juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, TNI-Polri, KPK, serta lembaga intelijen keuangan PPATK.

Sinergi ini dimaksudkan untuk menelusuri lebih jauh aset wajib pajak non-kompliant serta mencegah praktik pencucian uang yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Pemerintah menilai langkah tegas ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memberi efek jera di kalangan pelaku pengemplangan pajak. Selain itu, melindungi wajib pajak patuh, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan pajak nasional.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/menkeu-purbaya-gandeng-tni-polri-berantas-pengemplang-pajak/