TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Wilayah

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP kini makin intensif melakukan pengawasan berbasis wilayah untuk menjaring potensi pajak sampai ke level usaha lokal.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 111/2025, yang menyebutkan, pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, tetapi juga melalui pengawasan wilayah sebagai satu kesatuan aktivitas ekonomi.

Masih dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan pengawasan wilayah dilakukan dengan cara mengumpulkan data kegiatan ekonomi di area kerja tertentu sekaligus mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk sistem administrasi perpajakan.

Lewat skema ini, DJP dapat memetakan lokasi usaha, jenis kegiatan ekonomi, hingga skala transaksi di suatu wilayah, kemudian mencocokkannya dengan basis data perpajakan yang dimiliki. Tujuannya untuk menemukan pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau belum mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Hasil pengawasan wilayah dapat ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif, mulai dari permintaan penjelasan atas data, penyampaian imbauan, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pendaftaran objek pajak sesuai kewenangan DJP.

PMK 111/2025 juga memberi ruang bagi DJP melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil pengawasan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, termasuk pembaruan identitas wajib pajak maupun tempat kegiatan usaha.

Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai penting untuk menjangkau sektor ekonomi informal serta pelaku usaha kecil yang selama ini belum sepenuhnya teradministrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan masuknya aktivitas usaha lokal ke dalam radar pengawasan pajak, pemerintah berharap perluasan basis pajak dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara wajib pajak yang sudah patuh dan mereka yang selama ini belum tersentuh administrasi.

Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak kini tidak lagi hanya bersifat administratif di kantor, tetapi bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pmk-111-2025-delegasi-pengawasan-kepatuhan-wajib-pajak-ke-kpp/