PajakOnline–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak telah berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menegaskan kewenangan DJP untuk mengawasi Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan kewilayahan dengan beberapa cara.
Dalam PMK 111/2025 menjelaskan, pembinaan Wajib Pajak dalam sistem self assessment perpajakan, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan guna mewujudkan kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,” kutipan isi PMK 111/2025.
PMK 111/2025 juga menegaskan kewenangan direktur jenderal (dirjen) pajak untuk melakukan pengawasan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pasal 3 PMK 111/2025 menjelaskan, pengawasan akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:
-Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
-Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
-Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
-Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
-Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT);
-Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
-Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
-Pembukuan atau pencatatan; dan
-Perpajakan lainnya.
