PajakOnline–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak telah berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menegaskan kewenangan DJP untuk mengawasi Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan kewilayahan dengan beberapa cara.
Dalam PMK 111/2025 menjelaskan, pembinaan Wajib Pajak dalam sistem self assessment perpajakan, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan guna mewujudkan kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,” kutipan isi PMK 111/2025.
PMK 111/2025 juga menegaskan kewenangan direktur jenderal (dirjen) pajak untuk melakukan pengawasan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pasal 3 PMK 111/2025 menjelaskan, pengawasan akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:
-Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
-Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
-Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
-Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
-Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT);
-Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
-Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
-Pembukuan atau pencatatan; dan
-Perpajakan lainnya.
Bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:
-Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP;
-Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU;
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
-Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
-Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
-Pelaporan SPT;
-Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
-Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
-Pembukuan atau pencatatan; dan
-Perpajakan lainnya.
Sedangkan pengawasan wilayah dilakukan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.
Cara Pengawasan;
Dalam melakukan pengawasan, DJP akan melakukan beberapa cara:
-Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
-Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
-Mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring;
-Melakukan kunjungan;
-Menyampaikan imbauan;
-Memberikan teguran;
-Meminta dokumen penentuan harga transfer;
-Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
-Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan;
-Kegiatan pendukung pengawasan meliputi:
-Pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
-Pembahasan dengan pihak internal DJP yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;
-Permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan
-Melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan sesuai penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

































