TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 111/2025, Delegasikan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak ke KPP

· · pajakonline.com

PajakOnline–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak telah berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menegaskan kewenangan DJP untuk mengawasi Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan kewilayahan dengan beberapa cara.

Dalam PMK 111/2025 menjelaskan, pembinaan Wajib Pajak dalam sistem self assessment perpajakan, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan guna mewujudkan kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,” kutipan isi PMK 111/2025.

PMK 111/2025 juga menegaskan kewenangan direktur jenderal (dirjen) pajak untuk melakukan pengawasan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pasal 3 PMK 111/2025 menjelaskan, pengawasan akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:

-Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
-Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
-Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
-Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
-Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT);
-Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
-Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
-Pembukuan atau pencatatan; dan
-Perpajakan lainnya.

Bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:

-Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP;
-Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU;
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
-Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
-Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
-Pelaporan SPT;
-Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
-Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
-Pembukuan atau pencatatan; dan
-Perpajakan lainnya.

Sedangkan pengawasan wilayah dilakukan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

Cara Pengawasan;

Dalam melakukan pengawasan, DJP akan melakukan beberapa cara:

-Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
-Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
-Mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring;
-Melakukan kunjungan;
-Menyampaikan imbauan;
-Memberikan teguran;
-Meminta dokumen penentuan harga transfer;
-Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
-Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan;
-Kegiatan pendukung pengawasan meliputi:
-Pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
-Pembahasan dengan pihak internal DJP yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;
-Permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan
-Melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan sesuai penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.