TRENDING
Vietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti Pendukung
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 Miliar

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan stimulus transportasi senilai sekitar Rp883,4 miliar untuk menghadapi libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). 

Program ini mencakup diskon tiket kereta api, angkutan laut, layanan penyeberangan, serta insentif pajak untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat, meningkatkan mobilitas selama libur akhir tahun, dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Berdasarkan pengumuman pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, alokasi stimulus Nataru terdiri atas sekitar Rp161,4 miliar untuk kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan serta Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara.

Secara keseluruhan, program ini diproyeksikan menjangkau sekitar 6,14 juta pengguna transportasi.

Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen

Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah adalah potongan harga tiket kereta api kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Program ini diharapkan membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan selama periode liburan akhir tahun, terutama bagi penumpang yang bepergian antarkota untuk keperluan keluarga maupun wisata.

Masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan kelas layanan, ketersediaan tempat duduk, periode perjalanan, dan mekanisme pemesanan yang ditetapkan oleh operator kereta api.

Tiket Kapal Pelni dan Penyeberangan Turut Mendapat Stimulus

Pemerintah juga menyiapkan potongan tarif dasar angkutan laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, layanan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry memperoleh stimulus berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Kebijakan pada angkutan laut dan penyeberangan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang melakukan perjalanan ke berbagai daerah kepulauan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi lokal.

Namun, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan tidak otomatis berarti seluruh komponen tiket penyeberangan menjadi gratis. Penumpang perlu memeriksa rincian tarif dan ketentuan resmi yang berlaku.

Insentif PPN Tiket Pesawat Disiapkan Rp722 Miliar

Untuk transportasi udara, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp722 miliar bagi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi.

Anggaran tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 3,7 juta penumpang pada periode Nataru.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan skema agar masyarakat tetap dapat bepergian dengan harga tiket yang terjangkau.

Dalam keterangannya ia menjelaskan rincian stimulus penerbangan masih dibahas, termasuk penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP dan harmonisasi ketentuan pelaksanaannya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa stimulus transportasi disiapkan agar masyarakat memiliki kesempatan merencanakan perjalanan lebih awal dengan biaya yang lebih terjangkau.

Pemerintah berharap program tersebut turut mendorong pergerakan wisatawan, meningkatkan tingkat hunian hotel, memperkuat aktivitas usaha kuliner, serta memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dampak ekonomi stimulus transportasi tidak hanya bergantung pada besaran diskon, tetapi juga pada tingkat pemanfaatan program, ketersediaan layanan, dan distribusi perjalanan ke berbagai daerah.

Di sisi lain, pemerintah dan operator transportasi tetap perlu memastikan keselamatan, kapasitas angkutan, kesiapan sarana, dan kualitas pelayanan selama periode puncak perjalanan.