Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan stimulus transportasi senilai sekitar Rp883,4 miliar untuk menghadapi libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Program ini mencakup diskon tiket kereta api, angkutan laut, layanan penyeberangan, serta insentif pajak untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat, meningkatkan mobilitas selama libur akhir tahun, dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Berdasarkan pengumuman pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, alokasi stimulus Nataru terdiri atas sekitar Rp161,4 miliar untuk kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan serta Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara.
Secara keseluruhan, program ini diproyeksikan menjangkau sekitar 6,14 juta pengguna transportasi.
Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen
Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah adalah potongan harga tiket kereta api kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Program ini diharapkan membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan selama periode liburan akhir tahun, terutama bagi penumpang yang bepergian antarkota untuk keperluan keluarga maupun wisata.
Masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan kelas layanan, ketersediaan tempat duduk, periode perjalanan, dan mekanisme pemesanan yang ditetapkan oleh operator kereta api.
Tiket Kapal Pelni dan Penyeberangan Turut Mendapat Stimulus
Pemerintah juga menyiapkan potongan tarif dasar angkutan laut PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, layanan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry memperoleh stimulus berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kebijakan pada angkutan laut dan penyeberangan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang melakukan perjalanan ke berbagai daerah kepulauan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi lokal.
Namun, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan tidak otomatis berarti seluruh komponen tiket penyeberangan menjadi gratis. Penumpang perlu memeriksa rincian tarif dan ketentuan resmi yang berlaku.
Insentif PPN Tiket Pesawat Disiapkan Rp722 Miliar
Untuk transportasi udara, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp722 miliar bagi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi.
Anggaran tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 3,7 juta penumpang pada periode Nataru.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan skema agar masyarakat tetap dapat bepergian dengan harga tiket yang terjangkau.
Dalam keterangannya ia menjelaskan rincian stimulus penerbangan masih dibahas, termasuk penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP dan harmonisasi ketentuan pelaksanaannya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa stimulus transportasi disiapkan agar masyarakat memiliki kesempatan merencanakan perjalanan lebih awal dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pemerintah berharap program tersebut turut mendorong pergerakan wisatawan, meningkatkan tingkat hunian hotel, memperkuat aktivitas usaha kuliner, serta memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dampak ekonomi stimulus transportasi tidak hanya bergantung pada besaran diskon, tetapi juga pada tingkat pemanfaatan program, ketersediaan layanan, dan distribusi perjalanan ke berbagai daerah.
Di sisi lain, pemerintah dan operator transportasi tetap perlu memastikan keselamatan, kapasitas angkutan, kesiapan sarana, dan kualitas pelayanan selama periode puncak perjalanan.