TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 Juta

· · pajakonline.com

Tangerang, PajakOnline — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat akan melelang satu unit kendaraan dinas operasional roda empat milik negara berupa Toyota Kijang Innova G M/T berbahan bakar bensin tahun 2015. Kendaraan berwarna hitam tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp97.378.000.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II dengan mekanisme penawaran terbuka melalui internet atau open bidding.

Berdasarkan pengumuman lelang, kendaraan yang akan dilepas merupakan jenis minibus dengan kapasitas penumpang 14 orang ke bawah. Mobil tersebut tercatat menggunakan nomor polisi B 1377 CQN, dengan dokumen kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Calon peserta lelang diwajibkan menyediakan uang jaminan sebesar Rp50 juta. Setoran tersebut harus dilakukan sekaligus melalui nomor virtual account (VA) yang ditentukan dan telah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

1000837694.jpg

Penawaran Berakhir 15 Oktober 2026

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan dalam aplikasi dan berakhir pada pukul 10.00 WIB, mengikuti waktu server.

Peserta dapat mengakses layanan lelang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni lelang.go.id. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Lokasi objek lelang berada di KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, dengan kode pos 15113. Sementara itu, pelaksanaan lelang berada di bawah kewenangan KPKNL Tangerang II yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang.

Peserta Wajib Memeriksa Kondisi Kendaraan

Panitia menegaskan bahwa kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, calon peserta diwajibkan memeriksa dan melihat langsung kondisi kendaraan sebelum mengajukan penawaran.

Pemeriksaan fisik penting dilakukan untuk mengetahui kondisi aktual kendaraan, termasuk kelengkapan, kekurangan, dan potensi biaya yang mungkin timbul setelah pembelian. Peserta yang mengikuti lelang melalui internet dianggap telah mengetahui serta menyetujui kondisi objek yang ditawarkan.

1000837678.jpg

Dalam mekanisme penawaran, peserta wajib mengajukan harga sekurang-kurangnya sebesar nilai limit yang ditetapkan, yaitu Rp97.378.000. Penawaran di bawah nilai limit tidak memenuhi ketentuan minimum yang dicantumkan dalam pengumuman.

Pemenang Wajib Melunasi dalam Lima Hari Kerja

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar 2% paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

1000837677.jpg

Dengan nilai limit Rp97.378.000, calon pembeli perlu memperhitungkan pula bea lelang dan biaya lain yang mungkin timbul sehubungan dengan pengurusan serta penggunaan kendaraan setelah pembelian.

Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa penjual dan/atau pejabat lelang dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta disarankan memastikan kembali jadwal, tata cara penyetoran uang jaminan, ketentuan pembayaran, dan kondisi kendaraan melalui kanal resmi lelang.go.id serta pihak penyelenggara.

Lelang ini menjadi salah satu mekanisme pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang pelaksanaannya dilakukan melalui prosedur lelang oleh pejabat berwenang. Informasi mengenai hasil penjualan dan penetapan pemenang baru dapat dipastikan setelah proses lelang selesai dilaksanakan.