Jakarta, PajakOnline — Lonjakan harga minyak dunia menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi meningkatkan belanja subsidi dan kompensasi energi serta menambah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) hingga September 2026 mencapai USD91,9 per barel. Angka tersebut jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar USD70 per barel dan melampaui proyeksi pemerintah untuk akhir tahun yang berada di kisaran USD83 per barel.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Suahasil menjelaskan kenaikan harga minyak akan berdampak langsung terhadap belanja negara.
“Dengan harga minyak yang meningkat terus seperti hari-hari ini, maka angka ini, USD91,9, besok-besok akan meningkat dia. Kalau dia meningkat, maka subsidi juga akan meningkat,” kata Suahasil.
Kenaikan harga minyak mentah menjadi tantangan karena Indonesia masih menghadapi kebutuhan impor minyak dan produk BBM. Ketika harga minyak internasional meningkat, biaya pengadaan energi berpotensi naik, terutama jika kenaikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pelemahan rupiah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mencatat rata-rata ICP Agustus 2026 mencapai USD89,43 per barel, meningkat dari USD81,68 per barel pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebut kenaikan tersebut dipengaruhi dinamika pasar global, risiko geopolitik, serta kekhawatiran terhadap gangguan pasokan minyak internasional.
Pada awal Oktober 2026, Menteri Keuangan juga menyoroti harga minyak acuan Brent yang sempat mencapai USD105 per barel. Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya ketidakpastian yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran negara.
Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp376,8 Triliun
Tekanan terhadap APBN tercermin dalam realisasi belanja subsidi dan kompensasi hingga akhir September 2026 yang mencapai Rp376,8 triliun.
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, jumlah tersebut terdiri atas Rp222,5 triliun untuk subsidi dan Rp154,4 triliun untuk kompensasi. Realisasi itu setara dengan sekitar 84,3% dari pagu anggaran yang tersedia.
Kenaikan pembayaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan harga minyak dan nilai tukar. Perubahan mekanisme pembayaran kompensasi kepada badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah, dari triwulanan menjadi bulanan, juga memengaruhi waktu pencatatan realisasi belanja.
Pemerintah menyatakan perubahan mekanisme tersebut bertujuan memperbaiki arus kas badan usaha, termasuk PT Pertamina dan PT PLN, yang menjalankan penugasan penyediaan energi bagi masyarakat.
Pelemahan Rupiah Menambah Tekanan Fiskal
Selain kenaikan harga minyak, pelemahan rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor yang perlu diwaspadai.
Kementerian Keuangan mencatat asumsi nilai tukar rupiah secara tahun berjalan hingga data terakhir yang dipaparkan telah mencapai Rp17.449 per dolar AS, dibandingkan asumsi APBN sebesar Rp16.500 per dolar AS. Posisi akhir periode berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia hingga 2 Oktober 2026 tercatat Rp17.937 per dolar AS.
Pelemahan rupiah membuat kebutuhan rupiah untuk membayar impor minyak dan kewajiban dalam dolar berpotensi meningkat. Jika terjadi bersamaan dengan kenaikan harga minyak, tekanan terhadap belanja energi dapat menjadi lebih besar.
Dalam sensitivitas fiskal yang dipaparkan pemerintah, kenaikan harga minyak sebesar USD1 per barel berpotensi menambah belanja negara sekitar Rp10,3 triliun dan memperlebar defisit sekitar Rp6,8 triliun. Sementara itu, pelemahan rupiah sebesar Rp100 per dolar AS berpotensi menambah belanja negara sekitar Rp6,1 triliun dan defisit sekitar Rp800 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi sensitivitas, bukan tambahan belanja yang otomatis terjadi pada setiap perubahan harga atau kurs.
Di tengah kenaikan harga minyak dunia, pemerintah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi tetap dijaga untuk membantu mengendalikan inflasi dan melindungi daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman pada 5 Oktober 2026 menyatakan bahwa harga BBM bersubsidi, termasuk Pertalite dan Biosolar, tidak dinaikkan hingga akhir 2026.
Kebijakan tersebut membantu menjaga stabilitas biaya transportasi dan distribusi barang. Namun, ketika harga energi global meningkat sementara harga jual BBM tertentu dipertahankan, kebutuhan pembiayaan subsidi dan kompensasi dapat bertambah.
Kementerian Keuangan melaporkan pendapatan negara hingga akhir September 2026 mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target tahunan. Sementara itu, belanja negara terealisasi Rp2.660,5 triliun atau 69,2% dari pagu.
Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN mencapai Rp319 triliun atau 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menyatakan pelaksanaan APBN masih sesuai dengan kerangka yang dirancang, meskipun sejumlah indikator ekonomi menunjukkan peningkatan volatilitas.
Ke depan, perkembangan harga minyak, nilai tukar rupiah, volume konsumsi BBM bersubsidi, dan penerimaan negara akan menjadi faktor penting dalam menentukan ruang fiskal pemerintah.