Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menambah penerimaan negara sekaligus menjadi instrumen pengendalian konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. Namun, hingga Oktober 2026, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis, termasuk besaran tarif cukai dan batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah sedang melengkapi regulasi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai rencana.
“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Djaka, target penerimaan cukai MBDK telah dicantumkan dalam kebijakan APBN 2027. Sementara itu, pembahasan teknis mengenai tarif dan kandungan gula yang dikenai cukai masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
Tarif dan Batas Kandungan Gula Belum Final
Salah satu aspek yang masih dibahas pemerintah adalah skema pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis. Penetapan tarif perlu mempertimbangkan karakteristik produk, kandungan pemanis, serta mekanisme pemungutan yang akan diterapkan.
Cukai MBDK menyasar minuman olahan dalam kemasan yang mengandung pemanis, baik pemanis alami seperti gula, glukosa, dan fruktosa maupun pemanis buatan, sesuai cakupan yang nantinya ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan.
Pemerintah belum mengumumkan tarif final maupun ambang batas kandungan gula yang dikenai pungutan.
Kepastian mengenai jenis produk yang dikenai cukai, pengecualian, dasar penghitungan, dan tata cara pembayaran akan menjadi faktor penting bagi pelaku industri minuman.
Target penerimaan Rp1,7 triliun menempatkan cukai MBDK sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan negara yang direncanakan dalam APBN 2027.
