TRENDING
BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 Triliun

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menambah penerimaan negara sekaligus menjadi instrumen pengendalian konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. Namun, hingga Oktober 2026, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis, termasuk besaran tarif cukai dan batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah sedang melengkapi regulasi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai rencana.

“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Djaka, target penerimaan cukai MBDK telah dicantumkan dalam kebijakan APBN 2027. Sementara itu, pembahasan teknis mengenai tarif dan kandungan gula yang dikenai cukai masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Tarif dan Batas Kandungan Gula Belum Final

Salah satu aspek yang masih dibahas pemerintah adalah skema pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis. Penetapan tarif perlu mempertimbangkan karakteristik produk, kandungan pemanis, serta mekanisme pemungutan yang akan diterapkan.

Cukai MBDK menyasar minuman olahan dalam kemasan yang mengandung pemanis, baik pemanis alami seperti gula, glukosa, dan fruktosa maupun pemanis buatan, sesuai cakupan yang nantinya ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan.

Pemerintah belum mengumumkan tarif final maupun ambang batas kandungan gula yang dikenai pungutan. 

Kepastian mengenai jenis produk yang dikenai cukai, pengecualian, dasar penghitungan, dan tata cara pembayaran akan menjadi faktor penting bagi pelaku industri minuman.

Target penerimaan Rp1,7 triliun menempatkan cukai MBDK sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan negara yang direncanakan dalam APBN 2027.

Meski demikian, target tersebut merupakan proyeksi penerimaan, bukan realisasi. Pencapaiannya akan bergantung pada tarif yang ditetapkan, cakupan produk, tingkat konsumsi, kepatuhan produsen dan importir, serta efektivitas pengawasan.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, penyusunan kebijakan perlu memperhitungkan keseimbangan antara tujuan penerimaan fiskal, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan industri. 

Sedangkan, sambung Koni, perusahaan minuman perlu memantau perkembangan regulasi untuk memperkirakan potensi perubahan biaya produksi dan harga jual.

Koni mengatakan penerapan cukai MBDK berpotensi memengaruhi rantai usaha minuman, mulai dari produsen, importir, distributor, hingga pedagang. 

"Besarnya dampak terhadap harga produk akan bergantung pada desain kebijakan dan keputusan perusahaan dalam menyesuaikan struktur biaya," kata Koni kepada PajakOnline hari ini.

Pengenaan cukai akan mendorong pilihan konsumsi yang lebih sehat melalui pengendalian konsumsi gula berlebih. Hal ini berkaitan dengan upaya mengurangi risiko penyakit tidak menular, termasuk diabetes dan obesitas.

Industri juga berpotensi melakukan penyesuaian komposisi produk, termasuk mengurangi kandungan gula atau mengembangkan alternatif minuman dengan kadar pemanis yang lebih rendah. 

Namun, perubahan tersebut belum dapat dipastikan sebelum tarif dan ambang batas kandungan gula diumumkan secara resmi.

"Efektivitasnya akan bergantung pada desain tarif, respons industri, perubahan perilaku konsumen, dan dukungan edukasi kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan cukai perlu dievaluasi secara berkala setelah diterapkan," kata Koni.

Penerapan cukai MBDK bukan kebijakan baru. Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini, tetapi pelaksanaannya berulang kali mengalami penundaan.