TRENDING
Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 Triliun

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memastikan rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) masuk dalam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan pungutan tersebut mulai diberlakukan pada semester II-2027, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 triliun.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi teknis, termasuk penetapan tarif cukai dan batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan pungutan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Oktober  di kantor pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (9/10/2026).

“Di UU APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun,” kata Djaka.

Ia menjelaskan, pemerintah masih melengkapi aturan yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai rencana pada semester II-2027.

Tarif dan Ambang Batas Gula Belum Diputuskan

DJBC bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan masih membahas besaran tarif cukai serta kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan.

Dengan demikian, target penerimaan Rp1,7 triliun belum dapat diterjemahkan menjadi besaran tambahan biaya untuk setiap botol, kaleng, atau liter minuman. Pemerintah masih harus menetapkan struktur tarif dan cakupan produk yang dikenai cukai.

Kepastian mengenai ketentuan tersebut penting bagi produsen, distributor, pedagang, dan konsumen karena akan menentukan dampak kebijakan terhadap biaya produksi, harga jual, serta daya beli masyarakat.

Masuk dalam APBN 2027

Rencana penerapan cukai MBDK menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas penerimaan negara melalui instrumen kepabeanan dan cukai.

APBN 2027 yang disahkan DPR pada 29 September 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun dan belanja negara Rp4.106,3 triliun. Defisit anggaran ditargetkan sebesar 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pengendalian defisit, penerimaan cukai MBDK diharapkan menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan negara.

Namun, realisasi penerimaan tersebut akan bergantung pada kesiapan regulasi, waktu pelaksanaan, cakupan produk, serta respons industri dan konsumen setelah kebijakan diberlakukan.

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis tidak hanya berkaitan dengan penerimaan fiskal, tetapi juga diarahkan untuk mengendalikan konsumsi produk yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.

Dari perspektif kebijakan publik, instrumen cukai dapat digunakan untuk memengaruhi perilaku konsumsi melalui mekanisme harga. Akan tetapi, efektivitasnya bergantung pada desain tarif, karakteristik produk, dan respons konsumen terhadap perubahan harga.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan industri minuman, kondisi tenaga kerja, kesiapan administrasi pelaku usaha, serta rantai distribusi produk.

Oleh karena itu, penentuan tarif dan cakupan barang kena cukai menjadi aspek penting agar tujuan kesehatan masyarakat dapat berjalan seiring dengan stabilitas ekonomi dan kepastian usaha.

Kebijakan yang Berulang Kali Tertunda

Rencana pengenaan cukai MBDK telah beberapa kali masuk dalam agenda kebijakan penerimaan negara, tetapi pelaksanaannya mengalami penundaan.

Pertimbangan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kesiapan industri menjadi bagian dari tantangan penerapan kebijakan tersebut.

Pada 2026, rencana cukai minuman berpemanis juga telah menjadi bagian dari pembahasan anggaran, tetapi pungutannya belum berjalan. Kini, setelah masuk dalam APBN 2027, pemerintah kembali menargetkan pelaksanaan pada semester kedua tahun depan.

Perkembangan ini menempatkan penyelesaian regulasi sebagai pekerjaan penting bagi Kementerian Keuangan dan DJBC dalam beberapa bulan mendatang.

Menunggu Kepastian Aturan Teknis

Bagi pelaku usaha, kepastian mengenai tarif, ambang batas gula, kategori minuman yang dikenai cukai, serta mekanisme pemungutan menjadi kebutuhan utama sebelum kebijakan diterapkan.

Sementara bagi konsumen, dampak terhadap harga akan sangat bergantung pada besaran pungutan dan keputusan produsen dalam menyesuaikan harga jual.

Dengan target penerimaan Rp1,7 triliun, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan terukur.