Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memastikan rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) masuk dalam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan pungutan tersebut mulai diberlakukan pada semester II-2027, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 triliun.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi teknis, termasuk penetapan tarif cukai dan batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan pungutan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Oktober di kantor pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Di UU APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun,” kata Djaka.
Ia menjelaskan, pemerintah masih melengkapi aturan yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai rencana pada semester II-2027.
Tarif dan Ambang Batas Gula Belum Diputuskan
DJBC bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan masih membahas besaran tarif cukai serta kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan.
Dengan demikian, target penerimaan Rp1,7 triliun belum dapat diterjemahkan menjadi besaran tambahan biaya untuk setiap botol, kaleng, atau liter minuman. Pemerintah masih harus menetapkan struktur tarif dan cakupan produk yang dikenai cukai.
Kepastian mengenai ketentuan tersebut penting bagi produsen, distributor, pedagang, dan konsumen karena akan menentukan dampak kebijakan terhadap biaya produksi, harga jual, serta daya beli masyarakat.
Masuk dalam APBN 2027
Rencana penerapan cukai MBDK menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas penerimaan negara melalui instrumen kepabeanan dan cukai.
APBN 2027 yang disahkan DPR pada 29 September 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun dan belanja negara Rp4.106,3 triliun. Defisit anggaran ditargetkan sebesar 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pengendalian defisit, penerimaan cukai MBDK diharapkan menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan negara.
Namun, realisasi penerimaan tersebut akan bergantung pada kesiapan regulasi, waktu pelaksanaan, cakupan produk, serta respons industri dan konsumen setelah kebijakan diberlakukan.
