Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026. Nominal tersebut turun 38,08% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp320,91 triliun.
Penurunan restitusi menjadi salah satu perkembangan penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal sepanjang 2026.
Di satu sisi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak berkaitan dengan pemenuhan hak wajib pajak. Di sisi lain, nilai restitusi turut memengaruhi besaran penerimaan pajak neto yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa restitusi hingga September 2026 terdiri atas pengembalian Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya.
“ Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Inge di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Restitusi PPN dan PPnBM Mendominasi
Berdasarkan rincian DJP, restitusi PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp137,79 triliun. Jumlah tersebut mencakup sekitar 69,3% dari total restitusi hingga September 2026.
Sementara itu, restitusi PPh tercatat Rp59,08 triliun atau sekitar 29,7% dari total pengembalian. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun.
Jika dibandingkan dengan September 2025, penurunan restitusi terlihat pada sejumlah kelompok pajak. Pada periode tersebut, restitusi PPh tercatat Rp95,12 triliun, sedangkan restitusi PPN dan PPnBM mencapai Rp224,75 triliun. Restitusi jenis pajak lainnya justru meningkat dari Rp1,04 triliun menjadi Rp1,84 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa penurunan total restitusi terutama berkaitan dengan berkurangnya pengembalian pada kelompok PPN dan PPnBM serta PPh.
Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen
Di tengah penurunan restitusi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Penerimaan pajak juga tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi dan perbaikan administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax.
“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Suahasil juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melonggarkan pengelolaan restitusi dan DJP telah mulai melakukan langkah tersebut. Kebijakan itu menjadi perhatian karena restitusi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Restitusi dan Penerimaan Neto
Dalam menilai kinerja penerimaan pajak, penting untuk membedakan penerimaan bruto dan penerimaan neto. Penerimaan bruto merupakan penerimaan sebelum memperhitungkan pengembalian pajak, sedangkan penerimaan neto memperhitungkan restitusi sesuai pencatatan fiskal.
Secara sederhana, semakin besar restitusi yang dibayarkan, semakin besar pula pengurang terhadap penerimaan bruto dalam menghitung penerimaan neto.
Namun, penurunan restitusi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya peningkatan aktivitas ekonomi atau perbaikan kepatuhan. Perubahan tersebut perlu dianalisis bersama faktor lain, termasuk waktu penyelesaian permohonan, komposisi transaksi, dan perkembangan kewajiban perpajakan.
Kepastian Hak Wajib Pajak Tetap Penting
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan bagi para pelaku usaha, restitusi memiliki arti penting terhadap arus kas, khususnya bagi perusahaan yang memiliki kelebihan pembayaran PPN atau PPh. Pengembalian yang diproses sesuai ketentuan dapat membantu menjaga likuiditas, cash flow dan mendukung kelangsungan operasional perusahaan.
"Di sisi pemerintah, pengawasan atas permohonan restitusi tetap diperlukan untuk memastikan pengembalian diberikan sesuai ketentuan," kata Koni.
Harapannya, sambung Koni, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Proses pemeriksaan dan verifikasi juga perlu dijalankan secara profesional tanpa mengabaikan kepastian waktu pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan demikian, pengelolaan restitusi perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak wajib pajak, pengawasan penerimaan negara, dan kepastian administrasi perpajakan," pungkas Koni.