TRENDING
DJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia Meningkat
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir Tahun

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada kuartal IV-2026 setelah realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski mencatat pertumbuhan positif, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan pertumbuhan penerimaan pajak didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan administrasi perpajakan melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Suahasil, pemerintah juga memperhatikan hak wajib pajak, khususnya dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Percepatan restitusi menjadi perhatian bagi industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan arus kas.

PPh Nonmigas dan PPN Menjadi Penopang

Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp809,3 triliun, tumbuh 17,6% secara tahunan. Sementara itu, PPh migas mencapai Rp43,6 triliun, meningkat 128,2% sejalan dengan kenaikan harga minyak bumi.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp683,3 triliun atau meningkat 38,6%. Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8% menjadi Rp71,4 triliun.

Pada kelompok pajak tertentu, PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun atau tumbuh 19%. Penerimaan PPh badan mencapai Rp276,7 triliun, meningkat 29%, sedangkan PPN dalam negeri tumbuh 51,3% menjadi Rp369,5 triliun.

Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa penguatan penerimaan berlangsung tidak merata pada seluruh jenis pajak. Karena itu, keberlanjutan pertumbuhan hingga akhir tahun tetap bergantung pada aktivitas ekonomi, kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas administrasi perpajakan.

Tiga Strategi DJP Mengejar Target

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah mengandalkan tiga kebijakan untuk memperkuat penerimaan pajak menjelang akhir 2026.

Pertama, penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang mulai berjalan pada 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Ketiga, kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

“Beberapa kebijakan akan menjadi pemicu untuk kami memperkuat pemungutan pajak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa.

DJP menyatakan evaluasi realisasi dari kebijakan transaksi digital luar negeri dan pemungutan pajak melalui lokapasar akan dilakukan pada November 2026. Dengan demikian, kontribusi penerimaan dari kedua kebijakan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan data yang diumumkan pada 9 Oktober.

Pemungutan Pajak Marketplace Perlu Dipahami Pedagang

Pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar menjadi perhatian pelaku usaha digital. Pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan, dengan dasar penghitungan tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Namun, pemungutan tersebut tidak berarti seluruh pedagang otomatis menanggung beban pajak dengan perlakuan yang sama. Ketentuan pengecualian dan persyaratan bagi wajib pajak tertentu, termasuk orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta setahun, tetap harus diperhatikan.

Bagi pedagang, pencatatan omzet, bukti pemungutan, dan kesesuaian data transaksi dengan pelaporan SPT menjadi semakin penting. Pemungutan melalui lokapasar juga perlu dipahami berdasarkan status dan ketentuan perpajakan masing-masing wajib pajak.

Coretax dan Pembetulan SPT

Selain memperkuat penerimaan, administrasi perpajakan digital juga mengalami penyesuaian. Mulai 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulan SPT dalam Coretax beralih dari skema delta menjadi skema replace berdasarkan PER-12/PJ/2026.

Dalam skema replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara keseluruhan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh informasi yang benar telah tercantum dalam SPT pembetulan, bukan hanya melaporkan selisih perubahan.

Perubahan tersebut penting untuk mengurangi risiko kesalahan pengisian dan ketidaksesuaian data. Wajib pajak disarankan memeriksa kembali dokumen pendukung sebelum mengirimkan SPT pembetulan melalui Coretax.

Restitusi dan Kepastian Hak Wajib Pajak

Di tengah upaya mengejar target penerimaan, pemerintah juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak wajib pajak atas restitusi.

Kemenkeu menyatakan percepatan restitusi perlu diprioritaskan bagi wajib pajak yang berhak, terutama perusahaan padat karya dan UMKM yang membutuhkan likuiditas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kebijakan ini menempatkan administrasi perpajakan pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan yakni optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan hak wajib pajak. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan restitusi diberikan sesuai ketentuan, tanpa menghambat pembayaran hak yang memang telah memenuhi persyaratan.

Tantangan Penerimaan pada Akhir Tahun

Hingga akhir September 2026, pendapatan negara secara keseluruhan mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target APBN, tumbuh 25,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Suahasil menilai capaian pendapatan negara tersebut relatif sejalan dengan rencana tahunan. Namun, target penerimaan pajak tetap memerlukan upaya tambahan karena realisasinya baru mencapai 68,2% dari target.

Keberhasilan pemerintah mengejar sisa target akan bergantung pada kesinambungan aktivitas ekonomi, efektivitas pengawasan berbasis data, pelaksanaan kebijakan pajak digital, serta kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan percepatan restitusi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Bagi dunia usaha, perkembangan kebijakan pada kuartal IV-2026 perlu diikuti secara cermat. Sementara bagi pemerintah, tantangan utamanya bukan sekadar meningkatkan penerimaan, melainkan memastikan bahwa penerimaan tumbuh secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keadilan dan hak wajib pajak.