Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada kuartal IV-2026 setelah realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski mencatat pertumbuhan positif, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan pertumbuhan penerimaan pajak didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan administrasi perpajakan melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Suahasil, pemerintah juga memperhatikan hak wajib pajak, khususnya dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Percepatan restitusi menjadi perhatian bagi industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan arus kas.
PPh Nonmigas dan PPN Menjadi Penopang
Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp809,3 triliun, tumbuh 17,6% secara tahunan. Sementara itu, PPh migas mencapai Rp43,6 triliun, meningkat 128,2% sejalan dengan kenaikan harga minyak bumi.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp683,3 triliun atau meningkat 38,6%. Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8% menjadi Rp71,4 triliun.
Pada kelompok pajak tertentu, PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun atau tumbuh 19%. Penerimaan PPh badan mencapai Rp276,7 triliun, meningkat 29%, sedangkan PPN dalam negeri tumbuh 51,3% menjadi Rp369,5 triliun.
Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa penguatan penerimaan berlangsung tidak merata pada seluruh jenis pajak. Karena itu, keberlanjutan pertumbuhan hingga akhir tahun tetap bergantung pada aktivitas ekonomi, kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas administrasi perpajakan.
Tiga Strategi DJP Mengejar Target
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah mengandalkan tiga kebijakan untuk memperkuat penerimaan pajak menjelang akhir 2026.
Pertama, penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang mulai berjalan pada 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Ketiga, kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.
“Beberapa kebijakan akan menjadi pemicu untuk kami memperkuat pemungutan pajak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa.
DJP menyatakan evaluasi realisasi dari kebijakan transaksi digital luar negeri dan pemungutan pajak melalui lokapasar akan dilakukan pada November 2026. Dengan demikian, kontribusi penerimaan dari kedua kebijakan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan data yang diumumkan pada 9 Oktober.
Pemungutan Pajak Marketplace Perlu Dipahami Pedagang
