TRENDING
BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas Negara

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperkuat instrumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meneliti keberatan wajib pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. 

Regulasi ini menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra dalam proses penelitian keberatan.

PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. 

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menggunakan haknya.

Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024 sebagaimana diubah melalui PMK 71/2026.

Ketentuan baru secara eksplisit menyebut kewenangan DJP untuk melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra dalam rangka penelitian keberatan.

Sebelumnya, ketentuan tersebut menggunakan frasa “melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan”. Penambahan kata “informasi” memperjelas instrumen yang dapat digunakan DJP dalam menangani keberatan wajib pajak.

Pertukaran informasi tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan persetujuan, perjanjian, atau pengaturan pertukaran informasi di bidang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kewenangan tersebut bukan berarti DJP dapat mengakses seluruh informasi perpajakan di luar kerangka hukum yang mengaturnya. 

Dalam praktiknya, mekanisme ini relevan untuk penelitian keberatan yang berkaitan dengan transaksi lintas negara, termasuk transaksi yang membutuhkan klarifikasi informasi dari otoritas pajak di yurisdiksi mitra.

Dalam penelitian keberatan, DJP dapat meminta buku, catatan, data, informasi, dan penjelasan kepada wajib pajak. DJP juga dapat meminta informasi atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak.

Selain itu, mekanisme penelitian dapat mencakup pembahasan dan klarifikasi, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penelitian keberatan, penilaian, serta kunjungan ke tempat wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, data, informasi, dan/atau penjelasan tersebut dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak permintaan dikirimkan.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya kesiapan dokumentasi perpajakan, khususnya bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi di luar negeri atau memiliki transaksi lintas yurisdiksi. 

PMK 71/2026 juga mengatur tahapan penyampaian tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada wajib pajak, disertai daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan. Daftar hasil penelitian tersebut bukan keputusan final atas keberatan yang diajukan.

Apabila wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk hadir, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Batas waktunya paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan.

Apabila wajib pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, DJP dapat mencatat ketidakhadiran dan melanjutkan penyelesaian proses keberatan tanpa harus menunggu kehadiran wajib pajak. 

Ketentuan tersebut membuat pengelolaan tenggat waktu menjadi aspek penting bagi wajib pajak yang sedang menempuh proses keberatan. Penggunaan hak untuk memberikan keterangan dan tanggapan perlu dilakukan secara cermat agar argumentasi dan dokumen pendukung dapat dipertimbangkan dalam proses sesuai peraturan.

Selain mengubah ketentuan penelitian keberatan, PMK 71/2026 memuat pengaturan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, serta sektor lainnya (PBB-P5L).

Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Fasilitas tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh wajib pajak. Permohonan harus memenuhi persyaratan dalam PMK 71/2026 dan diajukan paling lama dua tahun sejak peraturan tersebut berlaku. 

Berlakunya PMK 71/2026 membawa implikasi bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan. Kelengkapan bukti, konsistensi pencatatan, serta ketepatan waktu dalam merespons permintaan DJP menjadi semakin penting.

Bagi perusahaan yang memiliki transaksi lintas negara, dokumentasi mengenai kontrak, pembayaran, hubungan dengan pihak berelasi, dan dasar perlakuan pajak perlu dipersiapkan secara memadai apabila relevan dengan pokok keberatan.

Wajib pajak juga perlu membedakan antara hak menyampaikan keberatan dan kewajiban memenuhi prosedur penelitian keberatan. Penguatan kewenangan DJP tidak menghapus hak wajib pajak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bukti, dan mengajukan argumentasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, pertukaran informasi lintas negara dapat membantu memperjelas fakta transaksi yang relevan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas data, kepatuhan terhadap perjanjian pertukaran informasi, serta penerapan prosedur yang menjamin kepastian hukum.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci

PMK 71/2026 memperjelas instrumen yang dapat digunakan DJP dalam penelitian keberatan sekaligus menata kembali sejumlah prosedur administrasi perpajakan.

Bagi pemerintah, aturan ini dapat mendukung proses penelitian keberatan yang lebih komprehensif. Bagi wajib pajak, pemahaman terhadap prosedur, kelengkapan dokumen, dan tenggat waktu menjadi faktor penting untuk melindungi hak perpajakan.

Pelaksanaan aturan tersebut perlu tetap mengedepankan keseimbangan antara kewenangan otoritas pajak dan hak wajib pajak. Dengan prosedur yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan, penanganan keberatan diharapkan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.