Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar sisa target penerimaan pajak sebesar Rp750,1 triliun pada kuartal IV-2026. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, penggalian potensi perpajakan, serta perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital.
Catatan redaksi PajakOnline sesuai data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski pertumbuhannya positif, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk memenuhi target tahunan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya dan mengonsolidasikan seluruh kantor wilayah DJP guna memaksimalkan penerimaan pada akhir tahun.
“Sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun. Langkah-langkah yang akan kita lakukan tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
DJP mengandalkan tiga instrumen kebijakan untuk memperkuat pemungutan pajak menjelang akhir tahun.
Pertama, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026.
Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Ketiga, kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Bimo menyebut kebijakan tersebut diharapkan memperkuat penerimaan negara, terutama melalui perluasan basis pemungutan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Namun, kontribusi aktual dari sejumlah kebijakan baru tersebut masih dalam proses rekonsiliasi.
DJP sendiri belum menyampaikan angka penerimaan tambahan yang dapat diatribusikan secara khusus kepada pemungutan pajak digital dan marketplace.
Pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara mulai dijalankan pada 25 September 2026. Dalam tahap awal, sistem tersebut melibatkan lima bank penerbit atau issuer bank serta satu perusahaan teknologi finansial atau fintech.
DJP berencana memperluas kerja sama dengan bank, penyelenggara sistem pembayaran digital, perusahaan fintech, dan penyedia layanan gerbang pembayaran atau payment gateway lainnya.
Perluasan tersebut diharapkan meningkatkan jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan konsumen Indonesia.
Kontribusi kebijakan tersebut terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan baru dapat dinilai setelah proses rekonsiliasi data dan laporan pemungutan dilakukan.
Instrumen kedua adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace yang mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang disebut DJP dalam pelaksanaan kebijakan tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Namun, tidak semua pedagang otomatis dikenai pemungutan dengan perlakuan yang sama. Pengecualian bagi wajib pajak tertentu, termasuk orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta setahun, tetap berlaku sesuai persyaratan peraturan.
