TRENDING
BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital Diperkuat

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar sisa target penerimaan pajak sebesar Rp750,1 triliun pada kuartal IV-2026. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, penggalian potensi perpajakan, serta perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital.

Catatan redaksi PajakOnline sesuai data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski pertumbuhannya positif, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk memenuhi target tahunan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya dan mengonsolidasikan seluruh kantor wilayah DJP guna memaksimalkan penerimaan pada akhir tahun.

“Sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun. Langkah-langkah yang akan kita lakukan tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

DJP mengandalkan tiga instrumen kebijakan untuk memperkuat pemungutan pajak menjelang akhir tahun.

Pertama, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Ketiga, kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Bimo menyebut kebijakan tersebut diharapkan memperkuat penerimaan negara, terutama melalui perluasan basis pemungutan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Namun, kontribusi aktual dari sejumlah kebijakan baru tersebut masih dalam proses rekonsiliasi. 

DJP sendiri belum menyampaikan angka penerimaan tambahan yang dapat diatribusikan secara khusus kepada pemungutan pajak digital dan marketplace.

Pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara mulai dijalankan pada 25 September 2026. Dalam tahap awal, sistem tersebut melibatkan lima bank penerbit atau issuer bank serta satu perusahaan teknologi finansial atau fintech.

DJP berencana memperluas kerja sama dengan bank, penyelenggara sistem pembayaran digital, perusahaan fintech, dan penyedia layanan gerbang pembayaran atau payment gateway lainnya.

Perluasan tersebut diharapkan meningkatkan jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan konsumen Indonesia.

Kontribusi kebijakan tersebut terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan baru dapat dinilai setelah proses rekonsiliasi data dan laporan pemungutan dilakukan.

Instrumen kedua adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace yang mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang disebut DJP dalam pelaksanaan kebijakan tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Namun, tidak semua pedagang otomatis dikenai pemungutan dengan perlakuan yang sama. Pengecualian bagi wajib pajak tertentu, termasuk orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta setahun, tetap berlaku sesuai persyaratan peraturan.

Kebijakan ini menuntut pencatatan omzet yang lebih tertib bagi para pedagang online, pemahaman atas bukti pemungutan, dan kesesuaian data transaksi dengan pelaporan pajak.

Dari sisi penerimaan negara, efektivitas kebijakan akan bergantung pada kepatuhan pedagang, ketepatan pemungutan oleh marketplace, serta hasil rekonsiliasi data yang dilakukan DJP.

Selain memperluas pemungutan pajak digital, DJP akan memanfaatkan data perpajakan untuk mengidentifikasi sektor usaha yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan.

Bimo menyebut sektor perdagangan sebagai salah satu bidang yang menjadi perhatian, khususnya perdagangan daring dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM).

Pada sektor manufaktur, pengawasan diarahkan antara lain pada industri logam dasar dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sementara itu, sektor pertambangan, terutama minyak dan gas bumi, juga menjadi perhatian.

DJP turut memantau sektor jasa perusahaan, khususnya konsultasi manajemen, serta sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, dan real estat.

Pendekatan berbasis sektor tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan berdasarkan perkembangan kegiatan ekonomi dan data yang dimiliki otoritas pajak.

Namun, pertumbuhan suatu sektor tidak selalu berbanding lurus dengan kenaikan penerimaan pajak. Realisasi tetap dipengaruhi oleh tingkat keuntungan, struktur biaya, kewajiban perpajakan, restitusi, dan kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Optimalisasi data melalui Coretax menjadi bagian penting dari strategi DJP. Sistem administrasi perpajakan ini mendukung pengelolaan data wajib pajak dan proses administrasi, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat analisis kepatuhan serta mengidentifikasi potensi penerimaan.

Pemanfaatan data tersebut harus tetap disertai verifikasi dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Pengawasan berbasis data tidak serta-merta berarti setiap ketidaksesuaian langsung menjadi bukti pelanggaran, melainkan dapat menjadi dasar untuk klarifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan DJP.

Kondisi ini mempertegas pentingnya konsistensi antara pembukuan, faktur pajak, transaksi usaha, pembayaran, dan pelaporan SPT bagi wajib pajak.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa dokumen pendukung tersedia apabila DJP meminta penjelasan atas transaksi tertentu.

Tantangan Mengejar Target Akhir Tahun

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, dengan realisasi Rp1.607,6 triliun hingga September, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun pada Oktober–Desember 2026. 

"Besarnya kebutuhan penerimaan pada kuartal terakhir membuat efektivitas pengawasan, kepatuhan wajib pajak, dan kontribusi kebijakan baru menjadi faktor kunci," kata Koni.

"Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pencapaian target penerimaan dan kepastian hukum bagi wajib pajak," kata Koni.

Koni mengatakan, pengawasan yang efektif harus dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sedangkan hak wajib pajak tetap harus dilindungi.

Keberhasilan DJP mencapai target tidak hanya ditentukan oleh intensitas pemeriksaan atau penagihan, tetapi juga oleh keberlanjutan aktivitas ekonomi, kualitas administrasi perpajakan, dan kepatuhan masyarakat serta dunia usaha.

Perkembangan penerimaan pada November dan Desember 2026 akan menjadi penentu penting untuk melihat sejauh mana strategi DJP mampu memperkecil kesenjangan antara realisasi dan target APBN 2026.