Depok, PajakOnline – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat melalui program pengurangan pokok pajak dan sanksi administrasi. Besaran pengurangan pokok pajak mencapai 100 persen untuk tunggakan pada periode tertentu.
Program yang dilaksanakan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tersebut berlangsung mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa besaran pengurangan disesuaikan dengan tahun pajak yang masih terutang.
“Program keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Besaran pengurangan disesuaikan dengan periode tahun pajaknya,” ujar Hendra, dikutip hari ini.
Pengurangan PBB-P2 Berdasarkan Tahun Pajak
Dalam program tersebut, Pemkot Depok menerapkan besaran pengurangan pokok PBB-P2 berdasarkan kelompok tahun pajak.
Berikut rinciannya:
- Tahun pajak 1994–2011: pengurangan pokok pajak sebesar 100 persen.
- Tahun pajak 2012–2016: pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen.
- Tahun pajak 2017–2022: pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
- Tahun pajak 2023–2025: pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen.
Selain pengurangan pokok pajak, Pemkot Depok juga menyediakan pengurangan sanksi administrasi. Khusus untuk tahun pajak 2026, pengurangan sanksi administrasi dapat mencapai 100 persen sesuai ketentuan program.
Dengan skema tersebut, wajib pajak yang mempunyai tunggakan lama berpeluang memperoleh keringanan signifikan. Namun, besaran akhir yang harus dibayarkan tetap perlu dipastikan berdasarkan data tagihan dan ketentuan yang berlaku.
Berlaku hingga 30 November 2026
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 perlu memperhatikan batas waktu pelaksanaan program, yakni 30 November 2026.
Wajib pajak disarankan memeriksa data objek pajak, tahun tunggakan, serta nominal tagihan setelah pengurangan sebelum melakukan pembayaran. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan besaran kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Informasi mengenai tagihan dan mekanisme pembayaran dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi Pemkot Depok atau BKD Kota Depok.
Dorong Kepatuhan dan Pembenahan Data Pajak Daerah
Program keringanan PBB-P2 tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat melunasi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki administrasi piutang pajak.
Data tunggakan yang lebih akurat diperlukan agar pengelolaan PBB-P2 dapat berjalan lebih tertib, mulai dari pendataan objek pajak hingga penagihan kewajiban yang belum diselesaikan.
Di sisi lain, pemberian insentif perlu diimbangi dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Masyarakat diharapkan membayar PBB-P2 tepat waktu agar tidak terus menumpuk kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.
Pemkot Depok juga dikabarkan tengah menyusun skema penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin membayar, termasuk kemungkinan pemberian diskon pada awal 2027.
Kebijakan tersebut berpotensi menjadi pendekatan yang lebih seimbang: memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus mendorong penghargaan bagi wajib pajak yang patuh.
Bagi masyarakat yang masih mempunyai kewajiban PBB-P2, program hingga 30 November 2026 menjadi kesempatan untuk memeriksa dan menyelesaikan tunggakan sesuai fasilitas yang tersedia.