TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga keuangan pelapor untuk memastikan tersedianya pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pemegang rekening sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 mengenai kewajiban perolehan valid self-certification dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan berdasarkan Common Reporting Standard (CRS).

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. DJP menjelaskan bahwa self-certification menjadi salah satu instrumen penting dalam proses identifikasi rekening keuangan, khususnya ketika rekening baru dibuka.

Wajib meminta self-certification

Berdasarkan ketentuan tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib meminta valid self-certification kepada calon pemegang rekening keuangan.

Pernyataan diri tersebut harus menjadi dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Setelah memperoleh self-certification, lembaga keuangan juga wajib melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas informasi yang diberikan.

Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh lembaga keuangan berkaitan dengan pembukaan rekening, termasuk informasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Hasil self-certification dan klarifikasi selanjutnya digunakan untuk menentukan negara atau yurisdiksi domisili pajak pemegang rekening.

Tidak cukup hanya meminta formulir

DJP menekankan bahwa kewajiban lembaga keuangan tidak berhenti pada permintaan formulir self-certification.

Lembaga Keuangan Pelapor CRS juga wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk dokumen valid self-certification.

Apabila informasi dalam self-certification diketahui tidak benar atau tidak dapat diandalkan, lembaga keuangan tidak dapat begitu saja menggunakannya sebagai dasar identifikasi. Panduan implementasi CRS DJP juga mengatur prosedur yang harus dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian informasi.

DJP sediakan tiga contoh formulir

Untuk membantu pelaksanaan ketentuan tersebut, DJP menyediakan tiga contoh formulir self-certification yang dapat digunakan dan disesuaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan/atau agen penjual.

Ketiganya terdiri atas:

1. Individual Tax Residency Self-Certification untuk orang pribadi;

2. Entity Tax Residency Self-Certification untuk entitas; dan

3. Controlling Person Tax Residency Self-Certification untuk pengendali entitas.

Self-certification yang diselenggarakan dan dipelihara lembaga keuangan harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi oleh pemegang rekening atau kuasa sahnya serta mencantumkan tanggal penerimaan paling lambat pada tanggal self-certification diperoleh.

Berlaku dalam kerangka pertukaran informasi keuangan

Self-certification merupakan bagian dari penerapan Common Reporting Standard (CRS) dalam kerangka akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui mekanisme ini, informasi mengenai rekening keuangan dapat digunakan untuk mengidentifikasi domisili pajak pemegang rekening dan mendukung pelaksanaan automatic exchange of financial account information (AEOI).

DJP dalam panduan CRS menjelaskan bahwa pada saat pembukaan rekening keuangan baru, lembaga keuangan pelapor wajib meminta self-certification, melakukan klarifikasi kewajaran, kemudian menentukan domisili pajak pemegang rekening berdasarkan informasi tersebut.

Agen penjual juga memiliki kewajiban

Dalam kondisi tertentu, proses identifikasi dapat melibatkan agen penjual. DJP menegaskan bahwa agen penjual wajib memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi rekening, termasuk valid self-certification dan informasi pemegang rekening kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.

Dengan demikian, implementasi self-certification menuntut lembaga keuangan memiliki proses administrasi yang memadai sejak pembukaan rekening, verifikasi informasi, penentuan domisili pajak, hingga penyimpanan dokumentasi.

Penegasan terbaru DJP ini sekaligus menunjukkan penguatan implementasi CRS dan transparansi informasi keuangan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mencegah penyalahgunaan rekening keuangan lintas yurisdiksi.