Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga keuangan pelapor untuk memastikan tersedianya pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pemegang rekening sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 mengenai kewajiban perolehan valid self-certification dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan berdasarkan Common Reporting Standard (CRS).
Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. DJP menjelaskan bahwa self-certification menjadi salah satu instrumen penting dalam proses identifikasi rekening keuangan, khususnya ketika rekening baru dibuka.
Wajib meminta self-certification
Berdasarkan ketentuan tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib meminta valid self-certification kepada calon pemegang rekening keuangan.
Pernyataan diri tersebut harus menjadi dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Setelah memperoleh self-certification, lembaga keuangan juga wajib melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas informasi yang diberikan.
Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh lembaga keuangan berkaitan dengan pembukaan rekening, termasuk informasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).
Hasil self-certification dan klarifikasi selanjutnya digunakan untuk menentukan negara atau yurisdiksi domisili pajak pemegang rekening.
Tidak cukup hanya meminta formulir
DJP menekankan bahwa kewajiban lembaga keuangan tidak berhenti pada permintaan formulir self-certification.
Lembaga Keuangan Pelapor CRS juga wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk dokumen valid self-certification.
Apabila informasi dalam self-certification diketahui tidak benar atau tidak dapat diandalkan, lembaga keuangan tidak dapat begitu saja menggunakannya sebagai dasar identifikasi. Panduan implementasi CRS DJP juga mengatur prosedur yang harus dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian informasi.
DJP sediakan tiga contoh formulir
Untuk membantu pelaksanaan ketentuan tersebut, DJP menyediakan tiga contoh formulir self-certification yang dapat digunakan dan disesuaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan/atau agen penjual.
Ketiganya terdiri atas:
1. Individual Tax Residency Self-Certification untuk orang pribadi;
2. Entity Tax Residency Self-Certification untuk entitas; dan
3. Controlling Person Tax Residency Self-Certification untuk pengendali entitas.
Self-certification yang diselenggarakan dan dipelihara lembaga keuangan harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi oleh pemegang rekening atau kuasa sahnya serta mencantumkan tanggal penerimaan paling lambat pada tanggal self-certification diperoleh.
Berlaku dalam kerangka pertukaran informasi keuangan
Self-certification merupakan bagian dari penerapan Common Reporting Standard (CRS) dalam kerangka akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Melalui mekanisme ini, informasi mengenai rekening keuangan dapat digunakan untuk mengidentifikasi domisili pajak pemegang rekening dan mendukung pelaksanaan automatic exchange of financial account information (AEOI).
DJP dalam panduan CRS menjelaskan bahwa pada saat pembukaan rekening keuangan baru, lembaga keuangan pelapor wajib meminta self-certification, melakukan klarifikasi kewajaran, kemudian menentukan domisili pajak pemegang rekening berdasarkan informasi tersebut.
Agen penjual juga memiliki kewajiban
Dalam kondisi tertentu, proses identifikasi dapat melibatkan agen penjual. DJP menegaskan bahwa agen penjual wajib memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi rekening, termasuk valid self-certification dan informasi pemegang rekening kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
Dengan demikian, implementasi self-certification menuntut lembaga keuangan memiliki proses administrasi yang memadai sejak pembukaan rekening, verifikasi informasi, penentuan domisili pajak, hingga penyimpanan dokumentasi.
Penegasan terbaru DJP ini sekaligus menunjukkan penguatan implementasi CRS dan transparansi informasi keuangan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mencegah penyalahgunaan rekening keuangan lintas yurisdiksi.


































